Hukrim

Polres Palopo Pecat Anggotanya karena Mangkir 19 Bulan

168
×

Polres Palopo Pecat Anggotanya karena Mangkir 19 Bulan

Sebarkan artikel ini
Foto : Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polres Palopo.(ist)
Example 468x60

PALOPO, Sulsel – Polres Palopo menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Sunarwan, pada Kamis (6/3/2025).

Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Palopo ini dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, serta dihadiri Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek, dan seluruh personel Polres Palopo.

Pemberhentian Bripka Sunarwan didasarkan pada Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/63/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 31 Januari 2025.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa Bripka Sunarwan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Palopo Kembali Uji Coba Makan Bergizi Gratis

“Yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sejak akhir September 2022 hingga proses pemberkasan pada 30 April 2024, atau selama 19 bulan,” ujar Supriadi.

Selain itu, Bripka Sunarwan juga telah dua kali diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Huruf (A) Peraturan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Upacara PTDH berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai pada pukul 09.00 WITA.

Kapolres Palopo, melalui Kasi Humas, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan disiplin di tubuh kepolisian.

“Kita selalu mengingatkan kepada seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” tutup Supriadi.

Example 300x600
Baca juga:  Polda Sulsel Diminta Tindak Pencurian dan Judi Sabung Ayam di Maros
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *