Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Feni Ere yang terjadi pada bulan Januari 2024 lalu.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial AY alias Amma (35), merupakan seorang tukang yang pernah bekerja di rumah korban membuat kanopi. Selama bekerja, pelaku diam-diam menaruh perasaan kepada korban.
“Pelaku nekat melakukan aksinya karena dipicu perasaan cinta yang bertepuk sebelah tangan,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada tanggal 24 Januari 2024 malam, dimana pelaku bersama rekan-rekannya nongkrong dan mengonsumsi minuman keras jenis ballo di rumah Bapak Apo yang beralamat di Kelurahan Mungkajang, Jalan Pongsimpin, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, yang lokasinya tepat di samping rumah korban.
Setelah selesai minum-minum sekitar pukul 00.30 WITA (25 Januari 2024), pelaku mengantar salah seorang rekannya ke Asrama Kodim di Jalan Opu Tosappaile, Palopo.
Kemudian pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Nanakan No. 10, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Sekitar pukul 03.00 WITA, muncul niat pelaku untuk membawa lari korban.
Dengan niat tersebut, pelaku langsung berjalan kaki menuju rumah korban di Jalan Pongsimpin, Lingkungan Pengairan, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.
Setibanya di rumah korban sekitar pukul 03.30 WITA, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok kamar mandi.
PJ Wali Kota Palopo Singgung PSU di Malam Pertama Tarawih
Pelaku kemudian menuju kamar korban dan saat itu korban sempat berteriak minta tolong sebanyak tiga kali. Pelaku langsung menahan korban, menutup mulutnya, dan membaringkan korban di tempat tidur.
“Korban sempat memberontak sehingga tidak sengaja menendang tiang lampu hias hingga terjatuh dan pecah. Karena hal tersebut, pelaku emosi dan membenturkan kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo.
Setelah memastikan korban tidak sadarkan diri, pelaku membersihkan darah yang tergenang di lantai dan terciprat di dinding kamar menggunakan alat pel.
Pelaku kemudian mengambil koper milik korban, memasukkan barang-barang korban termasuk dua unit handphone milik korban ke dalam koper. Pelaku juga mengambil kunci mobil Honda Brio warna hitam milik korban dengan nomor polisi DP 1390 TE.
Setelah memindahkan korban dan koper ke dalam mobil, pelaku membawa korban ke daerah wisata Batu Dewa atau Kaleakan. “Di lokasi tersebut, pelaku membuang korban di sebuah lubang dan menimbunnya dengan tanah menggunakan ranting kayu,” kata Kapolres.
Pelaku kemudian mengganti plat nomor mobil korban menjadi DD 88 XX dan menyembunyikan mobil tersebut di lorong dekat RSUD Palemmai Tandi.
Sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku kembali mengambil mobil tersebut dan membawanya ke Makassar, memarkirkannya di Perumahan Bukit Baruga Antang di sebuah rumah kosong. Koper milik korban dibawa oleh pelaku kembali ke Palopo menggunakan travel dan disembunyikan di dalam lemari di rumahnya.
Polres Palopo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, alat pel dan lampu hias yang terdapat bercak darah dari TKP rumah korban. Celana legging warna biru navy, baju berwarna putih, dan sobekan kain bermotif dari TKP penemuan tengkorak.
Mobil Honda Brio hitam, plat nomor DD 88 XX, dan tas berkas mobil dari TKP penemuan mobil di Makassar. Tas hydrobag berisi dompet ungu dengan identitas korban, dua handphone, dua SIM card, serta koper ungu gelap berisi pakaian korban yang disita dari tersangka.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
“Pelaku masuk kategori psikopat karena merencanakan kejahatannya dengan sangat matang,” tutup AKBP Safi’i Nafsikin. Sementara itu, keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal yaitu hukuman mati atas perbuatannya.