banner 970x250
Daerah

Program Listrik Masuk Desa Tahap II di Luwu Terancam Batal Akibat Izin Kawasan Hutan

×

Program Listrik Masuk Desa Tahap II di Luwu Terancam Batal Akibat Izin Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LUWU – Program listrik masuk desa tahap kedua di Kabupaten Luwu terancam tersendat.

Sejumlah desa yang diusulkan ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung dan belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

banner 300x600

Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu, Akbar Sunali, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut regulasi dan potensi pelanggaran hukum jika dipaksakan tanpa izin resmi.

“Pada tahap kedua ini ada delapan desa, dan lima di antaranya masuk kawasan hutan. Di antaranya Rante Alang, Bukit Sutera, serta tiga desa di wilayah Walmas. Ini tidak bisa di-ACC sebelum izin pinjam pakai terbit,” tegas Akbar.

Ia menjelaskan, sebelum izin diajukan, harus dihitung terlebih dahulu luas lahan yang terdampak.

Hal itu penting karena menyangkut kewenangan penerbitan izin, apakah berada di tingkat provinsi atau kementerian.

“Kalau luasnya di bawah lima hektare, kewenangan ada di provinsi. Jika di atas lima hektare, itu kewenangan kementerian. Data inilah yang kami minta dari PLN,” tambahnya.

Akbar Sunali juga meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera mengidentifikasi ruas-ruas jalan yang masuk kawasan hutan lindung.

Menurutnya, jika status lahan tidak segera ditangani, ke depan akan semakin sulit ketika terjadi peningkatan status kawasan.

“Dinas PUTR harus mengidentifikasi jalan yang masuk kawasan hutan dan mencari solusinya. Jangan sampai nanti justru berujung pada pelanggaran hukum,” ujarnya, mencontohkan ruas di Poringan dan Rante Alang.

Ia mengakui, masyarakat kerap mengusulkan peningkatan jalan maupun listrik desa. Namun, persoalan status lahan selalu menjadi kendala klasik.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Yusuf Kaya, mengakui pihaknya belum memprogramkan pengurusan status lahan jalan yang masuk kawasan hutan.

Sementara itu, Kepala KPH Latimojong, Tambora Langi, menegaskan bahwa dalam program listrik desa, pihak yang harus mengurus izin pinjam pakai adalah PLN sebagai pengguna (user).

Baca juga:  Wali Kota Palopo Hadiri Rakor Menteri ATR/BPN di Kantor Gubernur Sulsel

“Kami sampaikan, jangan bupati yang urus. Masyarakat membayar ke PLN, bukan ke bupati. Yang pegang izin itu PLN,” tegasnya.

Ia menambahkan, sering kali program tidak berlanjut karena terkendala regulasi, khususnya status kawasan hutan.

Hal ini kemudian memunculkan persepsi bahwa kehutanan menghambat pembangunan.

“Padahal ini murni persoalan regulasi. Peta kawasan hutan itu tetap, tidak berubah dari pusat sampai kabupaten,” jelasnya.

Tambora juga mengingatkan bahwa pembangunan tiang listrik mungkin terlihat tidak merusak, tetapi mobilisasi material berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti penebangan pohon.

Karena itu, izin pinjam pakai menjadi keharusan.

Ia bahkan mengungkapkan adanya pengawasan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diketuai unsur kejaksaan.

“Kami tidak punya kewenangan menghentikan kegiatan PLN. Silakan saja berjalan. Yang jadi persoalan jika Satgas PKH yang turun menindak. Ini bentuk antisipasi agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Akbar Sunali menegaskan, berdasarkan hasil konsultasi dengan BPKH Provinsi, kewajiban pengurusan izin berada di pihak PLN sebagai pemilik program.

“PLN tahu mekanisme ini. Mereka yang punya program listrik desa, maka mereka yang harus bermohon,” katanya.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan PLN dalam rapat koordinasi sebelumnya di Makassar.

“Surat sudah kami kirim. Kami akan koordinasikan apakah sudah diterima atau tidak. Ini akan kami laporkan ke pimpinan,” tegasnya.

Tahap pertama program listrik desa sebelumnya mencakup lima desa dan tidak ada yang masuk kawasan hutan. Namun pada tahap kedua, lima dari delapan desa justru bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.

DPRD Luwu berencana menembuskan hasil rapat ini ke PLN Belopa dan PLN Makassar agar persoalan segera ditindaklanjuti.

Wakil Ketua DPRD Luwu, Andi Mammang, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menekankan pentingnya data luas lahan terdampak.

Baca juga:  Akhmad Syarifuddin Daud Sidak MPP, Pastikan Layanan Maksimal untuk Warga

“Data ini sudah satu bulan kami minta dari PLN, tetapi belum diberikan. Kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan, program listrik desa bisa batal, padahal ini kebutuhan pokok masyarakat,” tegasnya.

Ancaman batalnya program listrik desa tahap II akibat kelalaian pengurusan izin kawasan hutan, dengan sorotan tajam pada kewajiban PLN sebagai pelaksana program dan potensi risiko hukum jika dipaksakan tanpa izin.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *