LUWU – Rencana Pemerintah Kabupaten Luwu untuk membentuk lima desa baru mulai menemui titik terang.
Empat desa calon pemekaran dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi, sementara satu desa baru, yakni Desa Mammesa, terancam sulit terbentuk karena masih kekurangan ratusan kepala keluarga (KK).
Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan penataan dan pemekaran desa yang digelar Komisi II DPRD Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu, Jumat, (6/3/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Luwu, Yan Samma, serta dihadiri Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Wakil Ketua DPRD Andi Mamang, Asisten I Setda Luwu Ahyar Kasim selaku Ketua Tim Penataan Desa.
Hadir pula, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Kasmaruddin, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bagian Pemerintahan, Camat Bajo Barat, serta sejumlah kepala desa yang wilayahnya terkait rencana pemekaran.
Pemkab Luwu sendiri merencanakan pembentukan lima desa baru, yaitu pemekaran Desa Puty, Kelurahan Larompong, Kelurahan Noling, Desa Ilan Batu Uru, serta pembentukan Desa Mammesa yang wilayahnya diambil dari tiga desa di Kecamatan Bajo Barat, yakni Desa Marinding, Desa Sampaeng, dan Desa Tumbu Bara.
Asisten I Setda Luwu, Ahyar Kasim, menjelaskan bahwa tim penataan desa telah bekerja sejak September 2025 dan telah melalui berbagai tahapan, termasuk verifikasi lapangan oleh tim dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami sudah melalui beberapa tahapan sejak September 2025. Saat ini sudah masuk tahap verifikasi lapangan oleh tim dari provinsi. Dari lima desa yang diusulkan, empat sudah memenuhi syarat, sementara Desa Mammesa masih terkendala jumlah kepala keluarga,” kata Ahyar.
Ia menjelaskan, kekurangan jumlah KK pada tiga desa yang menjadi wilayah pembentukan Desa Mammesa masih cukup besar.
Desa Sampaeng masih kekurangan lebih dari 616 KK, Desa Marinding sekitar 449 KK, dan Desa Tumbu Bara sekitar 481 KK.
“Ini yang menjadi tantangan. Kekurangannya masih ratusan KK dan itu merupakan syarat utama dalam pembentukan desa baru,” ujarnya.
Ahyar menyebutkan bahwa langkah serupa sebelumnya pernah dilakukan di Desa Ilan Batu Uru yang sempat kekurangan KK, namun berhasil dipenuhi melalui pemecahan kartu keluarga.
“Seperti yang dilakukan di Ilan Batu Uru, ada penambahan sekitar 80 KK melalui pemecahan keluarga yang sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Dukcapil Luwu, Sudirman, menegaskan pihaknya siap membantu proses administrasi kependudukan selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami siap membantu proses penataan desa. Bahkan kami memberikan pelayanan khusus atau layanan eksekutif bagi desa yang mengurus pemekaran, sehingga tidak perlu antre di Mal Pelayanan Publik,” kata Sudirman.
Ia menambahkan, penambahan jumlah penduduk melalui pemecahan KK harus dilakukan secara cermat dan tetap sesuai aturan.
Di sisi lain, sejumlah kepala desa yang wilayahnya akan menjadi bagian Desa Mammesa mengaku terus berupaya menambah jumlah KK agar syarat pembentukan desa baru bisa terpenuhi.
Kepala Desa Sampaeng menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemecahan KK sehingga jumlahnya meningkat signifikan.
“Awalnya kami menyiapkan sekitar 600 KK untuk desa pemekaran. Namun ternyata syaratnya harus mencapai 1.000 KK. Saat ini jumlahnya sudah sekitar 800 KK karena kami melakukan pemecahan KK bagi keluarga yang sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Kepala Desa Tumbu Bara yang menyebutkan bahwa jumlah KK di wilayahnya sudah mencapai 507 KK dan terus bertambah melalui pemindahan KK bagi warga yang memenuhi syarat.
Sementara pihak Desa Marinding juga telah mendata sekitar 200 KK yang berpotensi dipisahkan untuk memenuhi syarat pembentukan desa baru.
Namun demikian, Kepala Desa Marinding, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa sebagian masyarakatnya masih khawatir memisahkan KK karena takut kehilangan bantuan sosial yang selama ini diterima.
Camat Bajo Barat menambahkan bahwa jumlah KK di beberapa desa memang mengalami peningkatan.
Di Desa Sampaeng misalnya, jumlah KK bertambah dari 616 menjadi 933 KK. Di Desa Marinding meningkat dari 449 menjadi 680 KK, sementara di Desa Tumbu Bara dari 481 menjadi 630 KK.
Ketua Komisi II DPRD Luwu, Basruddin, menilai data yang ada menunjukkan syarat pemekaran hampir terpenuhi, terutama jika melihat perkembangan jumlah KK di masing-masing desa.
“Saya lihat datanya sudah hampir terpenuhi semua. Apalagi khusus persiapan Desa Mammesa, ini bukan pemekaran desa biasa, tetapi penggabungan wilayah menjadi desa baru, sehingga tidak harus memenuhi syarat 1.200 KK,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa faktor anggaran menjadi hal yang tidak kalah penting dalam proses pembentukan desa baru.
“Yang utama sebenarnya anggaran. Percuma kita berputar-putar membahas ini kalau tidak ada anggarannya. Karena itu kami minta agar kebutuhan anggaran ini benar-benar disiapkan,” tegas Basruddin.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Syawal, mengatakan pihaknya mendukung upaya pemekaran desa sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Secara pribadi tentu kami mendukung upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Luwu. Kami akan menyampaikan kebutuhan ini kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Luwu, Andi Mamang, menambahkan bahwa DPRD akan kembali mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas kebutuhan anggaran pemekaran desa tersebut.
“Kami akan mengundang kembali tim anggaran dan meminta tim pemekaran menghitung ulang kebutuhan anggarannya. Setelah itu kami bisa merekomendasikannya kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembiayaan pemekaran desa tidak boleh membebani anggaran desa yang saat ini dinilai sudah sangat terbatas.
Sementara itu, Ahyar Kasim menambahkan bahwa salah satu komponen pembiayaan yang cukup besar adalah penetapan peta dan tapal batas wilayah desa.
“Untuk pembuatan peta atau penetapan tapal batas, anggarannya bisa mencapai sekitar Rp50 juta per desa,” jelasnya.
Dengan berbagai tahapan yang telah dilalui, pemerintah daerah berharap empat desa yang telah memenuhi syarat dapat segera diproses, sementara upaya pemenuhan persyaratan bagi Desa Mammesa masih terus didorong agar rencana pembentukan desa baru tersebut dapat terwujud.
















