banner 970x250
Daerah

PT Masmindo Dwi Area Dorong Pertumbuhan Sentra Ekonomi Desa Lingkar Tambang

11
×

PT Masmindo Dwi Area Dorong Pertumbuhan Sentra Ekonomi Desa Lingkar Tambang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LUWU – PT Masmindo Dwi Area (MDA) mengapresiasi dan mendukung penuh komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam pemanfaatan lebih luas keberadaan tambang untuk pemerataan ekonomi melalui penguatan sentra ekonomi desa.

Komitmen ini kembali ditegaskan oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, saat memimpin safari desa di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, pada Selasa (7/10/2025).

banner 300x600

Safari desa ini merupakan tindak lanjut dari audiensi MDA dengan Pemkab Luwu bersama Forkopimda di Belopa beberapa waktu lalu, yang membahas perlindungan investasi dan pemerataan manfaat bagi masyarakat.

Hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, Perwira Penghubung Mayor Kav. Suparman, serta dari pihak perusahaan hadir Direktur MDA Tammam Jannata, Kepala Teknik Tambang Mustafa Ibrahim, dan jajaran manajemen MDA.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penyerapan tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas utama.

Data resmi yang telah diserahkan MDA menunjukkan bahwa jumlah karyawan dari desa-desa lingkar tambang sudah mencapai ratusan orang.

Namun demikian, Bupati mengingatkan bahwa berdasarkan data kependudukan, pada tahun 2025 telah terjadi lonjakan ratusan penduduk dari luar daerah yang bermigrasi ke Kecamatan Latimojong.

Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri, karena jangan sampai penduduk setempat justru tergeser dari kesempatan kerja.

Untuk itu, Bupati menekankan pentingnya peran POKJA Percepatan Investasi sebagai pengawal proses rekrutmen tenaga kerja.

“POKJA hadir untuk memastikan distribusi tenaga kerja dilakukan secara adil dan transparan, sehingga tidak ada desa yang terlalu dominan maupun tertinggal. POKJA juga menjadi kanal resmi untuk menyalurkan aspirasi, merumuskan solusi, dan menjaga agar seluruh proses berjalan sesuai kesepakatan. Dengan cara ini, masyarakat mendapat kepastian, perusahaan bisa bekerja dengan tenang, dan manfaat pembangunan bisa lebih cepat dirasakan,” tegasnya.

Baca juga:  Hadiri Prosesi Gelar Adat, Bupati Luwu Apresiasi Kiprah Menteri Agama

Lebih jauh, Bupati mengingatkan agar masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada perusahaan.

“Kehadiran MDA harus menjadi pemicu tumbuhnya ekonomi desa. Mari kita membuka peluang usaha, membangun sentra-sentra ekonomi baru, agar setiap rumah tangga memiliki akses pada sumber penghidupan yang berkelanjutan. Harapan kami, masyarakat mendukung MDA agar dapat segera berproduksi, sehingga ada pendapatan yang bisa menopang pembangunan infrastruktur di lingkar Latimojong,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur MDA Tammam Jannata menyampaikan komitmen perusahaan untuk mendukung penuh arahan pemerintah daerah.

“Kami sepakat bahwa manfaat proyek ini harus dirasakan secara merata. Kehadiran kami tentunya untuk kesejahteraan masyarakat desa dan menjadi pemberdayaan maupun pendorong dalam pengembangan sentralisasi desa-desa yang dapat dilakukan melalui koperasi di setiap desa untuk pengembangan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.

Di akhir kegiatan, Bupati kembali menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak yang dilindungi undang-undang.

Namun sesuai Pasal 162 UU Minerba, aksi tersebut tidak boleh berubah menjadi tindakan melanggar hukum seperti menutup jalan atau menghalangi operasional pertambangan.

Aspirasi sebaiknya disampaikan melalui kanal resmi, baik kepada POKJA maupun melalui pengaduan perusahaan di nomor 0817-111-001, agar kepentingan masyarakat tetap terjaga tanpa menghambat kemajuan bersama.

Dengan komitmen ini, Pemkab Luwu, Forkopimda, dan MDA berharap iklim sosial dan ekonomi di Latimojong semakin kondusif, peluang kerja dan usaha dapat terserap lebih luas, serta kesejahteraan masyarakat tumbuh seiring berjalannya proyek Awak Mas.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *