banner 970x250
Daerah

Rakor KPK Bersama Pemprov dan DPRD Sulsel Tekankan Tata Kelola Transparan

×

Rakor KPK Bersama Pemprov dan DPRD Sulsel Tekankan Tata Kelola Transparan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Provinsi Sulsel dan Pemprov Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, pada Rabu (15/10/2025).

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Sulsel menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang terus memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah guna membangun sistem pencegahan korupsi yang kokoh.

banner 300x600

“Rakor ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Ini wujud nyata kerja sama antara dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ujar Jufri Rahman.

Ia menambahkan, kegiatan ini penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa praktik korupsi bisa terjadi kapan saja dan oleh siapa saja.

“Dengan adanya rakor seperti ini, diharapkan bisa menurunkan bahkan memadamkan niat untuk melakukan korupsi meski ada kesempatan. Pencerahan yang diberikan dapat meningkatkan pemahaman, sehingga kesempatan itu tertutup,” jelasnya.

Pimpinan KPK RI, Johanis Tanak, dalam paparannya menjelaskan berbagai jenis tindak pidana korupsi, di antaranya: kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap menyuap, dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.

Ia juga menguraikan dampak yang ditimbulkan dari korupsi, seperti rusaknya moral masyarakat, terhambatnya pembangunan, menurunnya kualitas infrastruktur, meningkatnya kemiskinan dan kesenjangan sosial, merosotnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, hingga rusaknya lingkungan akibat praktik koruptif.

“Kami memberikan pemahaman mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Kami hanya ingin agar seluruh anggota DPRD memahami apa yang dimaksud dengan korupsi dan bagaimana kaitannya dengan pekerjaan mereka. Misalnya dalam hal pokok pikiran (Pokir), harus dipahami dan dilaksanakan sesuai aturan,” ungkap Johanis Tanak.

Baca juga:  Sekda Sulsel Pimpin Uji Kompetensi Pejabat Eselon II Tana Toraja

Ia menegaskan bahwa pokok pikiran DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat tidak boleh disalahgunakan.

“Setelah disetujui dalam APBD, pelaksanaannya harus sesuai aturan. Jangan diintervensi atau diganggu, biarkan dijalankan sebagaimana mestinya sesuai anggaran yang disediakan. Dengan begitu, tidak akan timbul tindakan yang dapat merugikan keuangan negara maupun daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dew, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan inisiatif KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di daerah.

“Sebagai lembaga dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, kami menyadari bahwa amanah publik menuntut integritas serta tanggung jawab moral yang tinggi. Fungsi pengawasan tidak hanya bersifat formal, tapi juga bentuk pengabdian terhadap nilai-nilai etika dan kejujuran,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Sulsel berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami siap membangun sinergi konstruktif dengan eksekutif dan aparat penegak hukum tanpa mengurangi fungsi kontrol DPRD sebagai lembaga representatif rakyat. Harapan kami, kegiatan seperti ini dapat memperkuat sistem, memperbaiki tata kelola, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *