banner 970x250
Daerah

Rapat Evaluasi Rekrutmen PT BMS di Luwu Berlangsung Panas, Warga Soroti Dugaan Percaloan

×

Rapat Evaluasi Rekrutmen PT BMS di Luwu Berlangsung Panas, Warga Soroti Dugaan Percaloan

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP antara PT BMS dan Aliansi Masyarakat Kecamatan Bua di Ruang Musyawarah DPRD Luwu, Selasa, 4 November 2025(Chaeruddin)
Example 468x60

LUWU – Rapat evaluasi rekrutmen tenaga kerja PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, berlangsung dinamis dan diwarnai sejumlah penyampaian aspirasi dari masyarakat, pemerintah desa, hingga aparat penegak hukum, di Ruang Musyawarah DPRD Luwu, Selasa, (4/11/2025).

Isu yang mengemuka dalam pertemuan tersebut meliputi ketidaklolosan warga lokal, dugaan praktik percaloan, serta pembayaran kompensasi bagi karyawan yang diputus kontrak.

banner 300x600

Perwakilan aksi, Mustarim, dalam pernyataannya menyoroti hasil rekrutmen yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat lokal Kecamatan Bua.

“Contoh, anak saya lulusan sarjana komputer, memiliki sertifikat K3, berpengalaman, dan berkasnya lengkap—termasuk SKCK dan surat bebas narkoba—namun tetap tidak lulus. Saya ingin memperjelas hal ini,” kata Mustarim.

“Kepada Bapak dari Disnaker yang mewakili Bupati, mohon agar proses ini benar-benar dikawal, khususnya untuk pelamar dengan kode wilayah 7317 dan 731708,” tambahnya.

Ia mengaku turut membantu warga lokal untuk mendaftar melalui program DRK, namun banyak yang tidak lolos meski telah memiliki sertifikat resmi. “Banyak anak-anak kita di Bua yang punya sertifikat dari DRK tapi tidak lolos, terutama masyarakat lokal,” ungkapnya.

Terkait isu percaloan, Mustarim menyebut telah banyak mendengar laporan warga yang mengaku diminta uang agar bisa diterima kerja.

“Sudah banyak warga yang mengatakan ada pembayaran agar bisa masuk kerja. Di salah satu desa di Bua, ada dua orang yang membayar Rp10 juta. Datanya belum A1, tapi akan saya ambil dan serahkan kepada pihak kepolisian jika sudah lengkap,” ujarnya.

“Saya mohon izin kepada para kepala desa dan camat agar saya didampingi nanti oleh pihak intel Polsek Bua untuk membuka kasus ini supaya tidak ada lagi masyarakat lokal yang harus membayar untuk bisa diterima kerja,” lanjut Mustarim.

Kepala Desa Padangkalu, Ummi, yang juga menjadi salah satu motor aksi demonstrasi warga Bua, menyampaikan kekecewaannya atas hasil seleksi tenaga kerja PT BMS. Dari 35 warga desanya yang mendaftar, hanya satu orang yang dinyatakan lolos.

Baca juga:  Bupati Luwu Lepas 30 Atlet Pencak Silat ke Pra Porprov Sulsel 2025

“Saya sulit menerima hasil ini. Rata-rata warga saya berkasnya lengkap dan memenuhi syarat. Tapi hanya satu yang diterima. Kami ingin tahu sistem rekrutmen seperti apa yang digunakan BMS,” ujarnya.

Selain itu, Ummi juga menuntut agar hak-hak karyawan yang telah diputus kontraknya segera dibayarkan.

“Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan yang diputus kontraknya berhak atas kompensasi. Hingga 31 Oktober kemarin masih banyak yang belum menerima haknya. Tolong perusahaan memperhatikan hal ini,” pintanya.

Lebih lanjut, Ummi mengungkap adanya korban dugaan percaloan dari desanya sendiri.

“Saya membawa langsung korban yang membayar Rp15 juta agar bisa diterima kerja. Uang itu diberikan sebelum suaminya meninggal, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Saya tidak menuduh BMS langsung, bisa jadi ada calo kedua yang mengatasnamakan perusahaan,” jelasnya.

“Mohon perhatian Pak Kapolres untuk menuntaskan kasus ini, karena korban juga sempat takut melapor akibat tekanan dan khawatir keluarganya akan dipecat kalau hal ini terbuka,” tutupnya.

Pihak perusahaan melalui Koordinator HRD PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Fahrul Syarif, menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara profesional dan transparan melalui pihak ketiga.

“Kami tidak bisa meluluskan semua pelamar meskipun berkasnya lengkap. Kuota peserta ujian dibatasi sesuai kapasitas perusahaan. Misalnya, kalau pendaftar 12 ribu orang, tentu tidak semua bisa ikut tes karena kuota hanya 1.000–1.500 orang,” jelas Fahrul.

“Pelaksanaan ujiannya kami serahkan kepada pihak ketiga secara profesional tanpa melihat siapa orangnya,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan Kepala Desa terkait kompensasi, Fahrul memastikan bahwa kompensasi adalah kewajiban perusahaan dan akan tetap dibayarkan.

“Kompensasi pasti dibayarkan. Kami hanya meminta agar karyawan tidak mengganti nomor rekening selama proses berlangsung, karena pembayaran bisa dilakukan sewaktu-waktu setelah berita acara pengambilan kompensasi ditandatangani,” tegasnya.

Baca juga:  Daftar P3K di Palopo Jadi Sorotan, Diduga Ada Nama yang Tidak Aktif

Untuk tuduhan percaloan yang menyeret pihak tertentu termasuk dugaan internal PT BMS, Fahrul menegaskan dirinya siap bertanggung jawab penuh jika yang membuktikan dirinya terlibat.

“Tanggal 14 Maret nanti genap 10 tahun saya bekerja di PT BMS. Kalau saya mau kaya, gampang. Banyak yang menjual nama saya di luar, tapi sampai sekarang tidak ada bukti satu rupiah pun masuk ke rekening saya. Kalau terbukti, saya siap mundur dari jabatan saya,” katanya tegas.

“Kalau ada pejabat atau siapa pun yang terbukti melakukan hal sama, seharusnya juga berani mundur,” ujarnya menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Site Manager PT BMS, Muh. Aldin, menanggapi isu dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan karyawan di PT BMS.

“Kami tegas melarang praktik percaloan. Dalam aturan perusahaan, siapa pun karyawan yang terbukti terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan seperti itu akan dikenai sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja,” tegas Muh. Aldin.

Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan karyawan aktif dalam praktik tersebut, meski dua tahun lalu pernah ada dua mantan karyawan yang tersangkut kasus penipuan dengan modus perekrutan palsu.

“Dua tahun lalu memang ada dua orang karyawan yang sempat menipu warga dengan mengatasnamakan BMS. Namun keduanya sudah menghilang dan sempat jadi DPO. Kasus itu sangat mencoreng nama baik perusahaan kami, bahkan pihak holding sempat meminta klarifikasi,” ungkapnya.

Menanggapi isu dugaan percaloan, Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu menegaskan pentingnya bukti dan sikap jujur dalam menindaklanjuti laporan.

“Ada istilah ‘maling teriak maling’. Kadang orang yang salah justru menuduh orang lain salah. Misalnya, seseorang ingin bekerja lalu membayar kepada calo—itu sudah salah. Ketika tidak diterima, dia berteriak ‘ada calo’, padahal dia juga bagian dari kesalahan itu,” jelas Kapolres.

Baca juga:  Petani Desa Sampa Mantapkan Musim Tanam Serempak, Jaga Tradisi dan Produktivitas

“Kalau memang merasa korban, silakan lapor. Jangan takut. Nanti biar kami dari kepolisian yang tangani. Tapi jangan bahas di luar tanpa bukti,” tegasnya.

Kapolres juga menyinggung komposisi pelamar berdasarkan paparan Site Manager PT BMS, yang menunjukkan keterlibatan warga lokal telah mencapai lebih dari 70 persen.

“Kalau saya lihat datanya, internal Luwu 74 persen dan umum 71 persen, berarti sudah sesuai dengan kesepakatan minimal 70 persen. Memang tidak mungkin semua bisa diterima kerja, karena dari 10 ribu pelamar, yang diterima hanya sekitar 500 orang,” terangnya.

“Yang penting kita semua tertib dan menjaga kondusivitas agar investasi berjalan lancar dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, menegaskan sejumlah rekomendasi yang menjadi kesimpulan Rapar Dengar Pendapata (RDP) antara PT BMS, Pemkab Luwu serta aliansi dan masyarakat Kecamatan Bua, selasa, kemarin.

“Kami meminta BMS segera melakukan kompensasi pembayaran terhadap karyawan yang diputus kontraknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu menjadi salah satu dari empat catatan yang akan menjadi rekomendasi sebelum saya tinggalkan tempat ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan, catatan yang akan menjadi dasar rekomendasi DPRD Luwu hasil RDP tersebut. Yakni, pPerlu mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal dengan No. NIK 7317 dan memberikan prioritas ke NIK 731708 sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan perusahaan.

Selanjutnya, DPRD Luwu merekomendasikan dugaan pelanggaran yakni dugaan pencaloaan dan bayar membayar dalam proses penerimaan karyawan di PT BMS agar ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

DPRD meminta perusahaan memberikan data tenaga kerja yang lulus seleksi berkas, serta data pekerja konstruksi yang menjadi karyawan operasional. Terakhir, PT BMS diminta melakukan kompensasi/pembayaran terhadap karyawan yang diputus kontraknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *