LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu mulai merespons kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
WFH direncanakan berlangsung satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi kerja, mengurangi mobilitas, serta mendorong keseimbangan produktivitas ASN.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Luwu menggelar rapat pembahasan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, yang dipimpin langsung Sekda Luwu, H. Muhammad Rudi.
Rapat ini dihadiri Kepala BKPSDM, Arsyad, Kepala Inspektorat Achmad Awwabin, serta Kepala BKAD Alamsyah.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kebijakan WFH di Luwu masih dalam tahap perumusan dan akan dituangkan dalam regulasi resmi berupa Surat Edaran Bupati Luwu, sebagai pedoman teknis pelaksanaan di seluruh perangkat daerah.
Sekda Luwu, H. Muhammad Rudi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh ASN.
Melainkan bersifat selektif dengan mempertimbangkan fungsi dan beban kerja masing-masing jabatan.
“WFH ini adalah kebijakan nasional yang perlu kita tindak lanjuti secara hati-hati. Di Luwu, kita akan atur teknisnya agar tidak mengganggu pelayanan publik, sekaligus tetap menjaga kinerja ASN,” ujar Rudi.
Dalam skema awal yang dibahas, WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti eselon II dan III, Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bidang, Camat, hingga Sekretaris Camat.
Kebijakan ini difokuskan bagi ASN eselon IV dan staf pelaksana.
Selain itu, penerapan WFH juga dibatasi hanya untuk 50 persen dari total ASN pada unit kerja tertentu, dengan sistem bergiliran setiap pekan agar seluruh pegawai tetap merasakan skema kerja fleksibel tersebut.
Namun demikian, sejumlah instansi pelayanan publik dipastikan tidak akan menerapkan WFH secara penuh.
Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pemadam Kebakaran, BPBD, Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, sektor perizinan, serta tenaga pendidik (guru) yang tetap dituntut memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Luwu, Arsyad, menegaskan bahwa hasil rapat tersebut masih berupa rancangan awal yang akan difinalisasi melalui pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan secara resmi.
“Ini masih tahap awal. Kita akan dalami lagi dari sisi regulasi, teknis pelaksanaan, hingga pengawasan. Nantinya akan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati sebagai payung pelaksanaan di lapangan,” jelas Arsyad.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, menekankan pentingnya aspek pengawasan dalam penerapan WFH agar tidak menurunkan disiplin dan kinerja ASN.
“Pengawasan harus diperkuat. WFH bukan berarti mengurangi tanggung jawab, tetapi justru menuntut kedisiplinan dan output kerja yang terukur,” tegasnya.
Karena sudah berjalan di awal pekan April ini, Pemkab Luwu menargetkan regulasi terkait WFH ini dapat segera dirampungkan, sehingga implementasinya bisa berjalan optimal, terukur, dan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik.
















