Metro

Revisi UU ASN, Eselon I dan II Jadi Kewenangan Pusat

90
×

Revisi UU ASN, Eselon I dan II Jadi Kewenangan Pusat

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.(Kominfo Sulsel)
Example 468x60

MAKASSAR, Sulsel – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) rampung pada tahun ini.

Revisi ini bertujuan untuk memperkuat sistem merit dalam pengelolaan ASN secara nasional serta menciptakan pemerataan sumber daya manusia di seluruh Indonesia.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan status Eselon I dan II yang akan dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat. Dengan demikian, mutasi ASN di tingkat tersebut dapat dilakukan secara nasional, tidak lagi terbatas pada daerah masing-masing.

Hal ini disampaikan Rifqi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024 di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala BKN Pusat Prof Zudan Arif Fakrulloh, serta Penjabat Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry.

Rifqi menegaskan bahwa meskipun kewenangan atas Eselon I dan II akan ditarik ke pusat, hal ini tidak akan mengganggu prinsip otonomi daerah.

“Komisi II DPR RI akan menarik sejumlah kebijakan khusus bagi Eselon I dan II secara nasional, namun tidak akan mengganggu otonomi daerah masing-masing,” ujar Rifqi.

Menurutnya, kebijakan ini justru memberikan peluang bagi ASN daerah untuk berkembang di tingkat nasional.

“ASN-nya kita tarik ke pusat. Kewenangan gubernur dan bupati tetap, otonomi tetap, tapi aparaturnya kita tarik. Mudah-mudahan Eselon II dari Sulsel bisa mewarnai kancah nasional yang lebih baik,” harapnya.

Revisi UU ASN ini juga diharapkan dapat mendorong sistem merit yang lebih merata di seluruh Indonesia. Salah satu masalah yang diidentifikasi adalah banyaknya pejabat Eselon II yang sepanjang kariernya hanya berada di satu instansi pemerintah daerah.

Baca juga:  Surya Paloh Yakin Andalan Hati Wujudkan Sulsel Maju dan Inklusif

Dengan sistem mutasi nasional, ASN akan memiliki kesempatan untuk ditempatkan di daerah lain sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya.

“Rotasi ASN tidak lagi terbatas di daerah sendiri, tapi bisa ke daerah lain. Ini untuk pemerataan SDM, sehingga daerah dengan kekurangan tenaga ahli bisa mendapatkan ASN yang kompeten,” jelas Rifqi.

Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat akan memiliki kendali lebih besar dalam menempatkan ASN terbaik di posisi strategis, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

Dengan revisi ini, diharapkan tata kelola ASN di Indonesia semakin profesional dan transparan, sekaligus memastikan bahwa setiap pejabat memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memberikan kontribusi bagi negara.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *