METRO – Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham langsung mengakselerasi arah pembangunan kota dengan menitikberatkan pada penguatan fondasi jangka panjang.
Tahun pertama kepemimpinan pasangan yang dikenal dengan akronim MULIA ini menjadi fase konsolidasi, pembenahan sistem, serta percepatan program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Orientasinya tidak semata pada capaian fisik, tetapi juga pada tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Mulai dari penataan infrastruktur, pengamanan aset daerah, hingga peningkatan kualitas layanan publik, kebijakan dirancang untuk memperkuat daya saing dan konektivitas Makassar sebagai kota metropolitan yang terus bertumbuh.
Salah satu langkah strategis di tahun pertama adalah penguatan legalitas aset melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar. Pemerintah kota mengamankan puluhan bidang lahan melalui proses pensertifikatan yang terukur dan berkelanjutan.
Kawasan Untia diproyeksikan sebagai episentrum baru pengembangan infrastruktur olahraga, termasuk pembangunan Stadion Untia sebagai proyek prioritas. Karena itu, kepastian hukum atas lahan menjadi langkah krusial sebelum pembangunan fisik dilakukan.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengungkapkan sepanjang 2025 pihaknya telah menyertifikatkan 19 bidang lahan. Sebanyak 14 bidang di antaranya berada di kawasan Untia untuk mendukung pembangunan stadion.
“Pada tahun 2025 terdapat 19 bidang lahan yang telah disertifikatkan. Sebanyak 14 bidang berlokasi di Untia untuk mendukung program prioritas Wali Kota, yakni pembangunan Stadion Untia,” ujarnya pada momentum satu tahun pemerintahan MULIA, Jumat (20/2/2026).
Total luas lahan yang telah disertifikatkan mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare, dengan nilai aset sebesar Rp111.569.108.000.
Sri menjelaskan, proses ini difokuskan pada kawasan strategis guna memastikan legalitas sebelum pembangunan fisik dimulai. Ia mengakui adanya tantangan waktu karena tim juga harus menyelesaikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kawasan Untia.
Memasuki 2026, proses berlanjut. Sebanyak 38 bidang lahan telah masuk tahap pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan enam bidang telah melalui proses pengukuran.
Tak hanya di sektor pertanahan strategis, penguatan tata kelola aset juga menyasar Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan. Sepanjang 2025, sebanyak 24 lokasi perumahan resmi menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyebut total luas lahan PSU yang diserahkan mencapai 154.835 meter persegi, dengan nilai aset tanah ditaksir sebesar Rp371.103.467.000.
“Untuk tahun 2025, jumlah penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Makassar tercatat sebanyak 24 lokasi perumahan,” ujarnya.
Penyerahan PSU ini merupakan kewajiban pengembang sesuai regulasi, sekaligus memastikan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, dan sarana sosial dapat dikelola secara resmi dan optimal oleh pemerintah daerah.
Dengan tercatatnya PSU sebagai aset pemerintah, kepastian hukum atas fasilitas publik semakin kuat dan potensi persoalan legalitas di masa depan dapat diminimalisir.
Satu tahun pertama kepemimpinan MULIA memperlihatkan bahwa pembenahan administrasi dan pengamanan aset bukan sekadar urusan teknis, melainkan strategi mendasar membangun kota yang tertata dan berkelanjutan.
Langkah sistematis ini menjadi fondasi bagi percepatan pembangunan Stadion Untia dan proyek strategis lainnya, sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan aset daerah.
Memasuki tahun kedua dan tiga tahun ke depan, Pemerintah Kota Makassar menargetkan konsistensi tata kelola yang kuat sebagai modal menghadapi tantangan pertumbuhan kota yang semakin dinamis, demi mewujudkan Makassar yang maju, berdaya saing, dan berpihak pada kepentingan warganya.
















