MAKASSAR – Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly menegaskan bahwa camat dan lurah memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah masing-masing.
Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan Tahun 2025 yang digelar di Hotel Novotel Makassar, pada Senin (24/11/2025).
Dalam arahannya, Andi Zulkifly menekankan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok camat dan lurah, terutama dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua harus berbasis regulasi, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur mekanisme penilaian kinerja pemerintah daerah melalui sejumlah instrumen seperti LPPD, LKPJ, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), serta Ringkasan LPPD (RLPPD).
“LPPD menjadi indikator capaian program pemerintah kota. LKPJ dilaporkan ke DPRD, sementara RLPPD disampaikan kepada masyarakat. Semua ini saling terkait dan wajib dipahami oleh camat dan lurah,” jelasnya.
Andi Zulkifly juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, enam sektor ini menjadi prioritas utama sebelum program diarahkan pada visi dan misi kepala daerah.
“SPM adalah pelayanan dasar yang dikontrol ketat oleh pemerintah pusat dengan indikator kinerja kunci, termasuk keamanan dan ketertiban yang menjadi tugas langsung camat dan lurah,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, ia menyoroti peran lurah dalam pembinaan masyarakat, pelayanan publik, serta koordinasi keamanan lingkungan melalui sinergi bersama TNI-Polri dan unsur masyarakat.
Selain itu, Andi Zulkifly juga mengingatkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan RT/RW yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Menurutnya, proses tersebut kerap menjadi isu sensitif sehingga camat dan lurah harus bersikap netral dan berpedoman pada Perwali Nomor 20 Tahun 2025 serta petunjuk teknis yang berlaku.
“Pemilihan RT/RW ini rawan kepentingan politik dan sosial. Camat dan lurah wajib netral serta tidak mengambil keputusan di luar regulasi,” pesannya.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi secara serius, mengingat hasil penilaian LPPD akan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Ini kegiatan penting. LPPD akan dinilai sekitar Maret, sehingga semua harus dipersiapkan sejak sekarang, baik secara administrasi maupun teknis,” tandasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar dan dihadiri Kabag Tata Pemerintahan Armin Paerah. Hadir pula sebagai narasumber Kasdim Makassar Letkol Inf Wahyu serta perwakilan Satpol PP.












