banner 970x250
Nasional

Seskab Teddy Tepis Isu Produk AS Bebas Syarat Halal di Indonesia

×

Seskab Teddy Tepis Isu Produk AS Bebas Syarat Halal di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi meneken perjanjian dagang. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Example 468x60

NASIONAL – Isu mengenai masuknya barang-barang dari Amerika Serikat (AS) ke Tanah Air tanpa kewajiban sertifikasi halal langsung dibantah oleh pihak Istana.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi tegas bahwa setiap produk yang masuk ke pasar domestik tetap harus mematuhi aturan pelabelan halal yang berlaku.

banner 300x600

Klarifikasi ini disampaikan Teddy untuk meluruskan kabar yang beredar di masyarakat pada Senin (23/02/2026).

Melalui keterangan di akun Instagram Sekretariat Kabinet, ia menepis anggapan adanya keistimewaan bagi produk asal Negeri Paman Sam.

“Itu tidak benar (produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal). Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tegas Seskab Teddy, seperti dikutip dari liputan6.

Aturan ini secara spesifik sangat ketat untuk komoditas pangan yang akan dikonsumsi masyarakat.

“Produk makanan dan minuman wajib mempunyai label dan sertifikasi halal,” imbuh Teddy.

Untuk memastikan hal ini, proses sertifikasi diakui melalui lembaga resmi seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia, serta lembaga sertifikasi di AS seperti Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) dan Halal Transactions of Omaha (HTO).

Selain menyangkut aspek kehalalan, Teddy juga mengingatkan bahwa regulasi terkait keamanan produk lainnya tidak dihapuskan.

Produk perawatan tubuh maupun perlengkapan medis harus tetap melalui uji kelayakan.

“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM,” ucapnya.

Polemik ini sendiri mencuat menyusul penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (20/02/2026).

Dalam salah satu poin dokumen tersebut, sempat muncul narasi bahwa Indonesia akan membebaskan produk manufaktur, perangkat medis, dan kosmetik AS dari syarat pelabelan halal untuk memfasilitasi kelancaran ekspor.

Baca juga:  Operasi SAR di Gunung Bulusaraung: Korban Ketiga Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Menyikapi hal itu, Teddy menjelaskan bahwa mekanisme pengakuan standar produk kedua negara sebenarnya telah diwadahi melalui kesepakatan penyetaraan, sehingga tidak melanggar regulasi nasional yang ada.

“Badan halal Indonesia dan AS sudah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global,” tutupnya.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *