banner 970x250
Daerah

Sinergi Kejaksaan dan Rumah Sakit: Wujudkan Tata Kelola yang Bersih di Luwu

×

Sinergi Kejaksaan dan Rumah Sakit: Wujudkan Tata Kelola yang Bersih di Luwu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LUWU – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru mengambil langkah strategis untuk memperkuat benteng hukum institusinya.

Secara resmi, rumah sakit plat merah ini menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

banner 300x600

Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung khidmat di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, pada Rabu (7/1/2026).

Naskah kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen.

Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi, sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi RSUD Batara Guru, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman, memaparkan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup lima fokus utama yang sangat komprehensif.

Poin pertama adalah pemberian bantuan hukum, di mana Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mewakili RSUD Batara Guru dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

“Kedua, pemberian pertimbangan hukum. Ini meliputi Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), serta Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata,” jelas Andi Ardiaman.

Selanjutnya, poin ketiga menempatkan JPN dalam peran strategis untuk melakukan tindakan hukum lain, seperti menjadi negosiator, mediator, atau fasilitator.

Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan serta kekayaan negara yang dikelola oleh rumah sakit.

Poin keempat dan kelima berfokus pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan sosialisasi, serta penguatan mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola organisasi yang baik (Good Governance) di lingkungan rumah sakit.

Baca juga:  Kejari Luwu Umumkan Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Lampuara

“Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam pelaksanaannya, RSUD Batara Guru dan Kejaksaan Negeri Luwu berkomitmen untuk saling bertukar informasi serta melakukan koordinasi intensif guna menentukan langkah penyelesaian masalah hukum yang paling tepat,” tambah Ardiaman.

Dengan payung hukum ini, RSUD Batara Guru diharapkan dapat lebih fokus dan tenang dalam memberikan pelayanan kesehatan publik yang optimal kepada masyarakat, karena telah didukung oleh kepastian dan perlindungan hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *