banner 970x250
Hukrim

Skandal Haji 2024 Terbongkar, KPK Tetapkan Mantan Menag Jadi Tersangka

×

Skandal Haji 2024 Terbongkar, KPK Tetapkan Mantan Menag Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Ist)
Example 468x60

HUKRIM – Babak baru penegakan hukum dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji akhirnya dimulai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji periode 2023-2024.

banner 300x600

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026).

“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku staf khusus Menteri Agama,” ungkap Budi kepada awak media.

Langkah tegas lembaga antirasuah ini sekaligus menjawab teka-teki publik yang selama ini menanti kelanjutan penyelidikan skandal pembagian kuota haji tambahan.

Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang didapat Indonesia dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2024.

Kuota tersebut sejatinya hasil lobi Presiden Joko Widodo untuk memangkas antrean jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji seharusnya dibagi dengan porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, Kementerian Agama melakukan diskresi sepihak. Kuota tambahan 20.000 tersebut dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Padahal seharusnya mereka mendapatkan prioritas dari kuota tambahan tersebut,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Detik.

Baca juga:  Endus Aroma Jual Beli Kuota, KPK Cecar Yaqut Soal Peran Asosiasi Travel

KPK menduga adanya motif transaksional di balik keputusan tersebut.

Terdapat indikasi permainan jual-beli kuota haji khusus dari oknum Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Modusnya, jemaah bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean asalkan menyetorkan sejumlah uang pelicin.

Indikasi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Angka ini didapat setelah KPK berkoordinasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor yang mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara yang nyata,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, beberapa waktu lalu.

Sepanjang proses penyidikan, KPK telah bergerak agresif.

Sejak Agustus 2025, lembaga ini telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel).

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan, hingga ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai senilai 1,6 juta Dolar AS, dokumen elektronik, empat unit mobil mewah (termasuk Mazda CX-3), hingga lima bidang tanah dan bangunan di kawasan Jabodetabek.

Kasus ini tidak muncul tiba-tiba. Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan serupa.

KPK kemudian memeriksa puluhan saksi, termasuk Dirjen PHU Hilman Latief, pimpinan asosiasi travel seperti Kesthuri dan Sapuhi, hingga para pemilik agen perjalanan haji ternama.

Bahkan, tim penyidik KPK sempat diterbangkan ke Arab Saudi pada Desember 2025 untuk memverifikasi data lapangan dan berkoordinasi dengan otoritas haji setempat.

Baca juga:  Gubernur Riau Kena OTT

Dengan penetapan tersangka ini, KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk peran para perantara atau “juru simpan” uang korupsi yang diduga melibatkan pihak swasta dan asosiasi travel.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *