banner 970x250
Nasional

Soroti Aksi Galang Dana Artis, Mensos: Siapapun Boleh, Tapi Ada Aturannya

×

Soroti Aksi Galang Dana Artis, Mensos: Siapapun Boleh, Tapi Ada Aturannya

Sebarkan artikel ini
Mensos Saifullah Yusuf pastikan bansos tak terpengaruh efisiensi anggaran. Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Example 468x60

NASIONAL – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan atensi khusus terhadap maraknya aksi penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk kalangan artis dan pemengaruh (influencer), untuk korban bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.

Gus Ipul mengingatkan bahwa meskipun niat membantu sangat mulia, terdapat regulasi negara yang mengatur tata cara pengumpulan uang dari publik.

banner 300x600

Dalam keterangannya di Jakarta, Gus Ipul menegaskan bahwa merujuk pada ketentuan yang berlaku, setiap aktivitas penggalangan dana sebaiknya didahului dengan pengurusan izin. Hal ini penting agar kegiatan tersebut tercatat dan memiliki legalitas yang jelas.

“Pada dasarnya siapa pun boleh mengumpulkan donasi, siapa pun, perorangan maupun lembaga, tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” ujar Gus Ipul sebagaimana dikutip pada Kamis (11/12/2025), seperti dikutip dari Tempo.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut menjelaskan bahwa perizinan ini berjenjang sesuai dengan cakupan wilayah penggalangan dana.

Jika pengumpulan dana dilakukan dalam lingkup satu kabupaten atau kota, izin cukup diajukan ke pemerintah daerah setempat. Namun, jika jangkauannya lebih luas, izin harus diajukan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit,” tegasnya.

Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Gus Ipul menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur ini bukan untuk menghambat, melainkan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dana yang dihimpun dari masyarakat.

Lebih lanjut, Gus Ipul juga menyoroti aspek pelaporan dan audit, terutama untuk nilai donasi yang besar. Ia merinci bahwa ada standar audit yang berbeda bergantung pada jumlah dana yang terkumpul.

Baca juga:  Starlink Digratiskan Hingga Akhir 2025, Respons Cepat Elon Musk untuk Indonesia

“Misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal. Tapi laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial. Kalau di atas Rp500 juta ya harus menggunakan auditor,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelibatan auditor profesional sangat krusial untuk memastikan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara rinci kepada publik.

“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan. Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” imbuh Gus Ipul.

Peringatan mengenai pentingnya izin ini disampaikan di tengah antusiasme publik figur seperti Ferry Irwandi dan lainnya yang berhasil mengumpulkan donasi miliaran rupiah dalam waktu singkat.

Kemensos berharap dengan tertib administrasi, potensi penyalahgunaan dana bantuan dapat diantisipasi sejak dini.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *