banner 970x250
Hukrim

Tawuran Pecah di Luwu Polisi Amankan 9 Pelajar Bersenjata Busur dan Rakitan

×

Tawuran Pecah di Luwu Polisi Amankan 9 Pelajar Bersenjata Busur dan Rakitan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HUKRIM – Aksi tawuran antar pemuda di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kembali pecah pada dini hari, Minggu (29/3/2026).

Peristiwa yang terus berulang ini kian mengkhawatirkan, lantaran para pelaku didominasi anak di bawah umur dan menggunakan senjata berbahaya seperti busur serta senjata rakitan.

banner 300x600

Insiden terjadi sekitar pukul 03.30 WITA di perempatan traffic light Kecamatan Bua.

Tawuran melibatkan kelompok pemuda Desa Tanarigella melawan gabungan pemuda dari Desa Barowa dan Desa Padang Kalua.

Bentrok diduga dipicu oleh konten provokasi yang beredar di media sosial.

Berdasarkan rilis resmi Polres Luwu, pelaku provokasi disebut merupakan salah satu pihak yang sebelumnya sempat diamankan dalam kasus pelemparan bom molotov terhadap rumah Kepala Desa Padang Kalua.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah melakukan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.

Pada pukul 23.30 WITA, situasi di lokasi masih terpantau aman dan kondusif. Patroli kembali dilakukan pada pukul 03.00 WITA.

Namun, hanya berselang 30 menit setelah aparat meninggalkan lokasi, kedua kelompok diduga telah menunggu momentum tersebut dan langsung terlibat bentrokan dengan saling melempar batu serta menyalakan petasan.

Situasi akhirnya berhasil dikendalikan setelah personel Brimob tiba di lokasi sekitar pukul 04.10 WITA.

Sejumlah pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa busur dan senjata rakitan.

Para pelaku yang diamankan mayoritas merupakan pelajar, yakni sembilan orang berusia antara 15 hingga 18 tahun.

Selanjutnya, seluruh pelaku dibawa ke Mapolres Luwu sekitar pukul 04.45 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pada pukul 05.00 WITA, aparat meninggalkan lokasi dan situasi kembali dinyatakan aman serta kondusif.

Kasi Humas Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku tawuran, termasuk yang masih berstatus anak di bawah umur.

Baca juga:  Teror di Desa Raja: Pintu Rumah Didobrak, Arifuddin Mengaku Pasrah

“Para pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pelaku yang masih di bawah umur, penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski berstatus anak, pelaku tetap dapat dikenakan penahanan dengan mempertimbangkan unsur pidana yang dilakukan.

“Sepanjang memenuhi syarat hukum, seperti usia minimal dan ancaman pidana di atas tujuh tahun, maka penahanan dapat dilakukan. Namun tetap melalui mekanisme khusus dan pendampingan,” jelasnya.

Peristiwa Berulang

Peristiwa ini bukan yang pertama. Dalam beberapa bulan terakhir, Kecamatan Bua berulang kali diwarnai aksi kekerasan antar kelompok pemuda, bahkan hingga dini hari selama bulan Ramadan.

Sebelumnya, juga terjadi kasus pembusuran yang menyasar warga, termasuk korban salah sasaran dari luar daerah seperti Kota Palopo.

Eskalasi konflik bahkan sempat memuncak menjelang Ramadan, ketika rumah Kepala Desa Padang Kalua nyaris dibakar oleh sekelompok orang menggunakan bom molotov.

Rangkaian kejadian berulang ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penanganan serta upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Aspek Hukum

Dalam perspektif hukum, anak di bawah umur tetap dapat diproses dan ditahan dengan syarat tertentu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah mereka yang berusia 12 hingga 18 tahun.

Penahanan hanya dapat dilakukan apabila anak berusia minimal 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun atau lebih.

Adapun dalam kasus ini, tindakan membawa senjata tajam dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Baca juga:  Pilu, Penantian 14 Tahun Jemaah Haji Kandas Akibat Korupsi

Sementara itu, tindakan kekerasan seperti penganiayaan dan pengeroyokan masing-masing diatur dalam KUHP Baru pasal 262 berdasarkan UU. NO 1 Thn 2023

Artinya, jika anak terlibat dalam aksi kekerasan menggunakan senjata berbahaya, seperti dalam kasus tawuran ini, maka secara hukum tetap dimungkinkan untuk dilakukan penahanan, dengan tetap memperhatikan mekanisme perlindungan anak yang berlaku.

Pemuda yang diamankan :

1. M. Al l, 15 Tahun, pelajar

2. Feb , 17 tahun, pelajar

3. Asl, 15 THN, pelajar

4. Ham, 15 tahun. Pelajar

5. Andre, 18 Tahun , swasta

6. Aid 16 tahun, pelajar

7. Afg, 16 tahun , pelajar

8. M Za 17 Tahun, pelajar

9. M Ri , 15 tahun , pelajar

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *