banner 970x250
Daerah

Tiga Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditahan, Salah Satunya Pegawai Kemensos

×

Tiga Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditahan, Salah Satunya Pegawai Kemensos

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menahan seorang pegawai kontrak Kementerian Sosial bersama dua pihak lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu tahun 2020.

Penahanan ini menegaskan peran sentral pegawai Kemensos tersebut dalam skema dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,24 miliar.

banner 300x600

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025, setelah rangkaian penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran BPNT.

Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menjelaskan, kasus ini mulai diselidiki sejak Oktober 2023 oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-1044/P.4.35.4/Fd.1/10/2023.

“Penyidikan kemudian naik tahap pada 23 Februari 2024 lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-171/P.4.35.4/Fd.1/02/2024,” ujar Andi Ardiaman dalam konfrensi pres di Kantor Kejari, Jumat, (5/12/2025) sore tadi. Luwu.

“Dalam perkembangan teranyar, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial AL, ML, dan CR. Dari ketiganya, AL menjadi perhatian utama karena merupakan pegawai kontrak Kementerian Sosial yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Daerah BPNT 2020,” terang Andi Ardiaman,

Penyidik Kejari Luwu menilai, peran AL dinilai sangat menentukan dalam mengatur alur penyaluran bantuan yang kemudian diselewengkan.

Sementara itu, ML dan CR merupakan pihak supplier yang memasok komoditas bantuan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, ketiganya diduga kuat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.240.542.000.

Penyidik menyimpulkan adanya kerja sama terstruktur antara AL, ML, dan CR untuk mengatur distribusi bantuan secara tidak sah. CR bertindak sebagai pemasok tunggal dari Januari hingga Agustus 2020 di 22 kecamatan dan 207 desa di Kabupaten Luwu sebelum digantikan ML pada September.

Baca juga:  World Clean-Up Day Palopo Dukung Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Agen e-Warong tidak diberikan kebebasan memilih pemasok, tetapi dijadikan tempat penitipan barang dari pemasok yang telah ditentukan, bertentangan dengan regulasi Program Sembako.

AL sebagai pegawai Kemensos diduga memegang peran kunci. Ia tidak hanya mengatur penunjukan pemasok, tetapi juga mengondisikan para pendamping sosial dengan menawarkan tambahan gaji agar mendukung penyaluran dari pemasok tertentu. Bahkan, AL ikut terlibat langsung dalam distribusi barang dari CR menuju agen e-Warong.

Dalam skema itu, agen e-Warong mendapat keuntungan Rp6.000 per KPM untuk setiap transaksi penebusan. Sedangkan AL menerima fee sebesar Rp148.500.000 atas perannya mengatur alur penyaluran bantuan.

Selain monopoli pemasok, penyidik juga menemukan praktik paket bantuan yang membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dapat memilih komoditas sesuai kebutuhan. Bahkan ditemukan penyaluran komoditas terlarang berupa ikan kaleng di empat kecamatan, melanggar Pedoman Umum Program Sembako 2020 Bab II Bagian 2.6.

Modus tersebut melanggar Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 25, serta Pedoman Umum Program Sembako 2020 Bab III Bagian 3.1.4.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

“Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Palopo,” ujar Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman.

Andi Ardiaman menegaskan bahwa langkah penahanan ini menunjukkan komitmen Kejari Luwu dalam memberantas korupsi, terlebih korupsi bantuan sosial yang menyasar masyarakat miskin.

“Kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan terstruktur yang merugikan masyarakat penerima manfaat. Penahanan para tersangka menjadi langkah tegas kami untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Luwu Buka Pelatihan SIM PKK untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi

Ia menegaskan penyidik akan menuntaskan perkara tersebut hingga selesai, termasuk membuka peluang penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.

“Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tambahnya.

Andi juga mengimbau seluruh penyelenggara bantuan sosial di Kabupaten Luwu untuk bekerja sesuai regulasi dan menjunjung tinggi integritas demi menghindari penyalahgunaan bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *