PALOPO – Di tengah penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo mendatangi dan memantau Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo, Rabu (25/3/2026).
Dari kunjungan tersebut, Kajari Palopo melihat pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, dipastikan tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Untuk pelayanan periizinan di DPMPTSP tetap terbuka mulai dari jam 7.30 s.d.16.00. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik dan tepat waktu
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik, khususnya di sektor perizinan, tetap optimal meski sebagian ASN menjalankan sistem kerja fleksibel.
Dalam kunjungannya, Kajari Palopo melihat langsung aktivitas pelayanan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo.
Ia juga berinteraksi dengan jajaran pegawai serta memantau kesiapan fasilitas layanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palopo, Laely Kasi Noor, mengungkapkan bahwa Kajari memberikan dukungan penuh agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal di tengah kebijakan WFA.
“Beliau mendukung agar pelayanan publik tetap terlaksana meskipun dalam situasi WFA,” ujar Laely.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh layanan perizinan tetap berjalan seperti biasa dan tidak terdampak oleh sistem kerja fleksibel tersebut.
“Meski sebagian besar ASN masih WFA, pelayanan kepada masyarakat tetap buka seperti hari-hari biasa. Jadi seluruh kegiatan perizinan tidak terkendala,” tegasnya.
Menurutnya, berbagai layanan yang tersedia di Mall Pelayanan Publik tetap dapat diakses masyarakat, terutama dalam pengurusan izin usaha dan layanan lainnya.
DPMPTSP Kota Palopo sendiri mengandalkan sejumlah aplikasi digital dalam mendukung pelayanan, di antaranya SIMBG, OSS, Sicantik, serta MPP Digital.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat tetap bisa mengakses layanan dengan mudah dan cepat,” tambahnya.
Sidak tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik tetap berjalan, serta memastikan kehadiran negara dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, meskipun di tengah penyesuaian sistem kerja ASN.











