banner 970x250
Nasional

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Tuai Badai Kritik dari Pegiat Antikorupsi

×

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Tuai Badai Kritik dari Pegiat Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Ist)
Example 468x60

NASIONAL – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih menjadi tahanan rumah memicu gelombang protes dari berbagai kalangan.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak Kamis (19/03/2026) malam ini dianggap sebagai langkah yang tidak lazim dan sarat akan tanda tanya besar, mengingat rekam jejak KPK yang selama ini dikenal kaku dalam urusan penahanan tersangka korupsi.

banner 300x600

Kabar mengenai keluarnya Yaqut dari balik jeruji besi pertama kali merebak dari mulut Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka kasus pemerasan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.

Saat berbincang dengan awak media pada Sabtu (21/03/2026), Silvia membocorkan desas-desus di kalangan tahanan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ungkapnya, seperti dikutip dari Liputan6.

Menanggapi rumor yang kadung liar, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akhirnya angkat suara pada Minggu (22/03/2026).

Ia membenarkan bahwa penyidik telah mengabulkan permohonan dari pihak keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret lalu.

Budi menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan diskresi penyidik dan sama sekali tidak terkait dengan kondisi kesehatan sang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tersebut.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi.

Budi juga menepis anggapan adanya perlakuan spesial, dengan menyatakan bahwa siapa pun tahanan berhak mengajukan permohonan serupa.

“Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjamin bahwa proses hukum akan tetap berjalan lancar.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka. Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Baca juga:  Misteri Barcode "PT Minas Pagai Lumber" pada Ribuan Kayu di Pantai Tanjung Setia

Budi juga memastikan bahwa langkah ini telah sesuai prosedur.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyuarakan kekhawatirannya akan potensi hilangnya barang bukti.

“Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah. Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit. KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” tutur Wana. Ia pun senada dengan MAKI agar Dewas KPK segera turun tangan.

“⁠Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” katanya.

Di ranah legislatif, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, pada Senin (23/03/2026), terang-terangan mempertanyakan standar operasional KPK.

“Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah, tapi kan KPK sudah membolehkan untuk tahanan lain juga mengajukan. Jadi sekarang kita bicara standarnya saja, standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang ini layak diberikan status tahanan rumah atau tidak? Saya khawatirnya karena tidak ada standar ini, jadinya KPK memutuskan berdasarkan like dan dislike aja. Ini tentunya tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi,” cecarnya, seperti dikutip dari Liputan6.

Saking geramnya, Sahroni bahkan melontarkan usulan ekstrem yang bernada sarkasme.

“Karena standarnya yang masih abu-abu ini, dan karena KPK juga sudah membolehkan ada tahanan rumah, ya sudah kalau begitu dibikin seperti negara maju saja, di mana mereka yang mau mengajukan tananan rumah ini harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi. Dan KPK membuat mekanisme standar yang jelas dan uangnya dipastikan masuk ke kas negara. Dengan begini, negara jadinya ga rugi-rugi banget,” sambungnya.

Baca juga:  Mengapa 10 November Diperingati sebagai Hari Pahlawan? Ini Alasannya

Di tengah badai kritik, kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menanggapi santai sorotan publik.

“Kritik tentunya sah sah saja dan dibutuhkan untuk keterbukaan publik sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung tugas KPK yang secara independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” ujarnya.

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK pada Kamis (12/03/2026) setelah gugatan praperadilannya ditolak pengadilan.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan memanipulasi regulasi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 demi meraup fee dari Asosiasi Travel Haji dan Umrah, yang diklaim merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *