banner 970x250
Nasional

MK Nyatakan Tapera Inkonstitusional

191
×

MK Nyatakan Tapera Inkonstitusional

Sebarkan artikel ini
Ketua MK Suhartoyo. (ANTARA/HO-MK RI)
Example 468x60

NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/9/2025), MK menyatakan pasal utama yang mewajibkan seluruh pekerja menjadi peserta Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

banner 300x600

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan uji materi yang diajukan serikat buruh dan pekerja dikabulkan seluruhnya.

Dengan demikian, pekerja maupun pekerja mandiri tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1).

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menyebut, Tapera telah mengaburkan makna tabungan yang seharusnya lahir dari kesukarelaan menjadi kewajiban yang dipaksakan.

“Penyematan istilah tabungan dalam Tapera menimbulkan persoalan karena disertai unsur pemaksaan. Secara konseptual hal ini tidak sesuai dengan karakteristik tabungan, yang pada hakikatnya harus didasarkan pada kehendak bebas,” ujar Saldi, seperti dikutip dari Kompas.

Ia menambahkan, negara seharusnya menjadi penanggung jawab utama penyediaan hunian layak.

Namun, dengan aturan yang ada, peran negara justru bergeser menjadi pemungut iuran dari warga negaranya. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara melindungi kelompok rentan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menegaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) merupakan “pasal jantung” dalam UU Tapera.

Dengan dinyatakan inkonstitusional, keseluruhan struktur hukum Tapera kehilangan pijakan normatif.

“Mengubah sifat wajib menjadi dapat tidak menyelesaikan masalah. Sebab, seluruh mekanisme Tapera akan kehilangan logika normatifnya,” ucap Enny.

Selain menilai masalah mendasar pada pasal tertentu, MK juga melihat desain Tapera secara keseluruhan bermasalah.

Skema yang hanya mengembalikan simpanan peserta di akhir masa kepesertaan dianggap tidak menjawab kebutuhan utama, yaitu akses rumah layak dan terjangkau.

Baca juga:  Standar Baru Dapur MBG: Dua Chef, Produk Lokal, dan Pengawasan Ketat

Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberi waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang sistem pembiayaan perumahan nasional.

Tenggat ini ditujukan agar DPR dan pemerintah dapat merancang ulang mekanisme yang adil, tidak tumpang tindih dengan program lain seperti JHT, Taspen, atau Asabri, serta tidak membebani pekerja maupun pemberi kerja.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menghormati putusan tersebut. Menurutnya, langkah MK membuka jalan agar Tapera tetap bisa berjalan tanpa membebani rakyat.

“Kita menghormati keputusan MK. Tugas kami adalah mencari skema kreatif agar pembiayaan rumah bisa tetap tersedia, misalnya melalui perluasan FLPP atau model rent to own,” jelasnya.

Dengan putusan ini, pekerja tidak lagi diwajibkan membayar iuran 3 persen yang selama ini dipersoalkan.

Pemerintah bersama DPR diharapkan segera merancang regulasi baru yang lebih transparan, berkeadilan, dan sesuai amanat konstitusi.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *