banner 970x250
Daerah

Suami Istri di Bua Resmi Tersangka Kasus Narkoba

8
×

Suami Istri di Bua Resmi Tersangka Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tiga terduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Luwu. (Humas Polres Luwu)
Example 468x60

Kasus penangkapan tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, terus dikembangkan.

Polisi kini tidak hanya menetapkan dua orang tersangka dan menahan mereka, tetapi juga membidik jaringan peredaran sabu yang dikendalikan pasangan suami istri berinisial F (42) dan FI (34).

banner 300x600

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan tersangka.

“Kami tidak hanya berhenti pada F dan FI, tetapi juga akan mengejar jaringan yang terhubung dengan keduanya. Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Luwu,” ujarnya Selasa, (30/9/2025).

Hasil gelar perkara menyimpulkan pasangan suami istri F dan FI telah resmi menjadi tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Luwu.

Sementara itu, A (33), warga Desa Tanarigella Kecamatan Bua, yang berprofesi sebagai pelayaran masih menjalani asesmen terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palopo.

“Untuk A, kami menunggu hasil TAT. Dari asesmen itu akan diputuskan apakah dia direhabilitasi atau tetap diproses hukum pidana ,” jelas Abdianto.

TAT sendiri adalah mekanisme pemeriksaan khusus terhadap pengguna narkotika yang melibatkan tim gabungan dari penyidik, jaksa, dokter, dan konselor adiksi untuk menilai kondisi medis, psikologis, dan tingkat keterlibatan pengguna dalam jaringan narkoba.

Dalam operasi yang berlangsung Senin (22/9/2023) di Desa Puty, Kecamatan Bua, polisi menyita 63 sachet sabu-sabu.

Barang bukti itu terdiri atas 59 sachet kecil dan 4 sachet sedang, serta 3 unit ponsel, 1 timbangan digital, dan 1 set alat isap sabu (bong).

Menurut Abdianto, mereka sudah lama dalam pantauan polisi.

“Laporan masyarakat memperkuat langkah kami melakukan penggeledahan rumah pelaku. Saat penggerebekan, polisi bahkan sempat memberikan tembakan peringatan karena F dan FI mencoba melarikan diri,” katanya.

Baca juga:  Pemkab Luwu Desak Pusat Tangani Sungai Pascabanjir

Dengan jumlah barang bukti yang disita, pasangan suami istri tersebut diduga kuat berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Luwu.

Sebelumnya, sindosulsel.com telah memberitakan penangkapan tiga terduga pengedar sabu di Kecamatan Bua dengan barang bukti 63 sachet.

Update terbaru, dua pelaku kini resmi menjadi tersangka, satu lainnya menunggu hasil TAT, sementara polisi terus memburu jaringan suami istri F dan FI.

Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar generasi muda Luwu terhindar dari bahaya narkoba,” tegas Abdianto.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *