NASIONAL – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya buka suara terkait polemik penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi sorotan publik karena dianggap berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil atau di luar struktur kepolisian.
Menanggapi tudingan tersebut, Jenderal Listyo Sigit di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12/2025), menegaskan bahwa aturan tersebut justru bentuk penghormatan dan tindak lanjut institusinya terhadap putusan MK.
Ia menepis anggapan bahwa Polri melakukan pembangkangan hukum.
“Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Listyo, seperti dikutip dari Liputan6.
Kapolri menjelaskan bahwa proses penyusunan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak dilakukan secara sepihak.
Pihaknya mengklaim telah melalui proses konsultasi yang panjang dengan berbagai kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait sebelum aturan ini resmi diundangkan pada 10 Desember 2025 lalu.
“Biar saja yang bicara begitu (dianggap membangkang). Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun Perpol,” tegasnya.
Lebih jauh, Jenderal Listyo mengungkapkan rencana jangka panjang terkait regulasi ini.
Ia menyebutkan bahwa substansi dalam Perpol ini rencananya akan ditingkatkan status hukumnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Polri di masa mendatang.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelumnya telah memutuskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar struktur Polri kecuali jika mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang baru diteken ini mengatur mekanisme “penugasan” di mana anggota Polri melepaskan jabatan di lingkungan Polri untuk bertugas di 17 kementerian/lembaga negara.
Jabatan yang bisa diisi meliputi posisi manajerial maupun non-manajerial yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Mekanisme penugasan ini dimulai dari permintaan pimpinan kementerian/lembaga kepada Kapolri, yang kemudian diproses melalui Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) melalui uji kompetensi dan sidang Dewan Pertimbangan Karier.
Berikut adalah 17 instansi pemerintah yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif berdasarkan aturan baru tersebut:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
10. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dengan berlakunya aturan ini, maka regulasi lama yakni Perkap Nomor 4 Tahun 2017 dan perubahannya (Perpol Nomor 12 Tahun 2018) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.














