PALOPO – Memasuki awal tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Palopo mulai menggencarkan sosialisasi terkait penerapan regulasi terbaru penanganan kekerasan di kalangan remaja.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menargetkan penurunan drastis angka tawuran antar-pelajar maupun kelompok masyarakat mulai Januari tahun ini.
Sebagai upaya preventif menyambut pemberlakuan aturan tersebut, aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Palopo kini meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan standar baru dalam pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan pembaruan hukum yang kini berlaku penuh, sanksi bagi pelaku tawuran tidak lagi main-main.
Pelaku perkelahian kelompok dapat dijerat dengan sanksi pidana serius sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ancaman hukuman penjara menanti mereka yang terbukti melakukan penyerangan atau perkelahian secara berkelompok.
Jika aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia, pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
Selain itu, kepemilikan senjata tajam saat tawuran akan memperberat jeratan hukum di bawah Undang-Undang Darurat.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, menerangkan bahwa penegakan hukum ini membutuhkan dukungan penuh dari lingkungan terdekat remaja. Menurutnya, peran masyarakat dan orang tua sangat krusial dalam memutus mata rantai kekerasan ini.
“Kami menghimbau masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat kerumunan remaja yang mencurigakan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau hubungi layanan 110,” ujar AKP Marsuki dalam keterangannya, pada Rabu (14/01/2026).
Lebih lanjut, AKP Marsuki menekankan pentingnya pengawasan digital. Orang tua diminta untuk lebih waspada memantau aktivitas media sosial anak-anak mereka.
Pasalnya, banyak rencana aksi tawuran yang bermula dari saling tantang atau janji temu melalui platform digital.
Di sisi lain, institusi pendidikan juga diinstruksikan untuk terus menggaungkan kampanye “Stop Kekerasan dan Bullying” kepada para siswa.
“Masa depan generasi bangsa terlalu berharga untuk hancur di jalanan. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban umum,” tegas AKP Marsuki menutup keterangannya.

















