banner 970x250
Hukrim

Imbas Ubah Porsi Haji Reguler dan Khusus, Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK

×

Imbas Ubah Porsi Haji Reguler dan Khusus, Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Ist)
Example 468x60

HUKRIM – Langkah tegas berupa penahanan terhadap mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya resmi direalisasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/03/2026).

Keputusan untuk menjebloskan Yaqut ke tahanan ini diambil oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut sesaat setelah gugatan praperadilan yang diajukannya resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

banner 300x600

Mantan pejabat negara itu terpantau keluar dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB, selepas waktu magrib, usai menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 13.00 WIB.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut tampak mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol, sembari membawa sebuah map bermotif batik.

Merespons penahanan ini, Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa putusan penolakan praperadilan memberikan jalan terang bagi penyidik untuk segera mengebut proses hukum ke tahap selanjutnya.

“Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan,” kata Asep memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.

Skandal yang membelit Yaqut ini berakar dari dugaan penyelewengan kebijakan alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2023-2024.

Berdasarkan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, distribusi kuota seharusnya dipatok 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, Kementerian Agama justru mengubah porsinya menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.

Kebijakan sepihak yang menyalahi aturan tersebut berakibat fatal bagi keuangan negara. Hal ini terungkap secara rinci melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipaparkan oleh Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:  Gubernur Riau Kena OTT

“Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” ungkap Indah Oktianti memaparkan besaran kerugian negara yang menembus angka Rp622 miliar tersebut, seperti dikutip dari Liputan6.

Kasus korupsi masif ini sebelumnya juga telah membuat mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak Agustus 2025.

Di sisi lain, proses pemeriksaan hingga penahanan Yaqut diwarnai dengan gelombang demonstrasi.

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tampak memadati area depan Gedung Merah Putih KPK sejak sore hari dengan menggunakan bus pariwisata dan mobil komando.

Massa menyuarakan protes keras dan mengklaim bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut merupakan bentuk kriminalisasi.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *