banner 970x250
Hukrim

Terbukti Terima Suap, Noel Divonis Penjara 4,5 Tahun

6
×

Terbukti Terima Suap, Noel Divonis Penjara 4,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Foto: Antara
Example 468x60

HUKRIM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, akhirnya resmi dijatuhi hukuman kurungan badan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Noel dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam pusaran kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

banner 300x600

Pembacaan amar putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, dalam agenda sidang vonis yang digelar pada hari Kamis (04/06/2026) petang.

Dalam putusannya, majelis hakim secara meyakinkan menyatakan bahwa terdakwa Noel terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara serta mencoreng wibawa instansi pemerintahan.

Selain sanksi kurungan, majelis hakim juga membebankan hukuman denda finansial kepada mantan pejabat negara tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000,” tegas Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan vonis.

Hakim menguraikan bahwa hukuman pidana tambahan berupa denda ditetapkan sebesar Rp200 juta dengan subsider 90 hari masa kurungan.

Terkait kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp3,43 miliar, hakim memberikan penegasan mengenai mekanisme pelunasannya.

Jika dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah terdakwa tidak sanggup membayar, maka pihak berwenang berhak menyita dan melelang harta bendanya.

Namun, jika hasil lelang harta kekayaan dirasa masih belum mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Adapun uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan Noel ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dihitung sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

Baca juga:  Bergerak Cepat, Polres Luwu Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lamasi dan Bupon

Berdasarkan fakta persidangan, Noel terbukti menerima aliran dana kotor sebesar Rp3 miliar ditambah satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Barang-barang bernilai fantastis ini diserahkan oleh Irvian Bobby Mahendro, sosok yang disebut-sebut sebagai ‘Sultan Kemnaker’.

Majelis meyakini bahwa uang tersebut merupakan pelicin di luar prosedur teknis dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) demi memuluskan perizinan sertifikat K3.

Di luar itu, hakim juga menemukan bukti penerimaan gratifikasi tambahan dari pihak swasta lainnya senilai Rp435 juta yang tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada KPK.

Dalam menyusun putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai mencederai komitmen pemerintah dalam memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Di sisi lain, hakim juga melihat adanya hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa berstatus sebagai kepala keluarga, belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya, memiliki sejumlah rekam jejak prestasi selama menduduki kursi Wamenaker pada periode 2024–2025, serta sikap koperatif dan pengakuan bersalah yang ditunjukkan secara konsisten selama persidangan berlangsung.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *