HUKRIM – Lembaga antirasuah resmi menahan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada Sabtu (14/03/2026).
Syamsul, yang menjabat sebagai Bupati Cilacap periode 2025–2030, beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko, ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi senyap pada hari sebelumnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan menyusul ditemukannya bukti yang cukup mengenai praktik pemerasan dan penerimaan ilegal lainnya.
Tim penyidik memutuskan untuk menempatkan kedua pejabat tersebut di Rumah Tertahan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026,” ujar Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan resmi di Jakarta.
Drama penangkapan ini bermula pada Jumat (13/03/2026), ketika tim Satgas KPK mengamankan total 27 orang di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Operasi tangkap tangan (OTT) ini menyasar sejumlah pihak, mulai dari penyelenggara negara, ASN, hingga unsur swasta.
Dari puluhan orang yang terjaring, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, hingga akhirnya mengerucut pada penetapan dua tersangka utama.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai fee dari berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa tindakan para tersangka diduga berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan proyek di daerah tersebut.
Sebelum mendekam di sel tahanan Jakarta, Syamsul Auliya Rachman sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas.
Atas perbuatannya, kedua pejabat teras Cilacap ini terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terkait pemerasan dalam jabatan.
















