banner 970x250
Hukrim

Resmob Polda Sulsel Ringkus Pelaku Pembunuhan Istri di Makassar

11
×

Resmob Polda Sulsel Ringkus Pelaku Pembunuhan Istri di Makassar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HUKRIM – Tim Unit Resmob dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap misteri kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial S (23) yang merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri.

banner 300x600

Penangkapan tersangka yang sempat menghebohkan warga ini dipimpin langsung oleh jajaran kepolisian di bawah komando AKP Wawan Suryadinata pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Terkait keberhasilan operasi tersebut, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas resmi bernomor Sprin/179/VI/RES.1.24./2026/Ditreskrimum.

Terduga pelaku sukses dibekuk oleh petugas tanpa adanya perlawanan berarti di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Berdasarkan serangkaian penyelidikan di lapangan serta analisis teknologi informasi (IT) yang mendalam, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengendus tempat persembunyian pelaku yang sedang berada di wilayah Kelurahan Pa’baeng-baeng. Anggota di lapangan langsung bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkap AKP Wawan Suryadinata menguraikan kronologi penangkapan.

Sebelum penangkapan terjadi, warga sempat digegerkan dengan penemuan korban yang tergeletak tak bernyawa di lokasi kejadian.

Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat akibat menderita luka tusukan senjata tajam yang cukup parah di tubuhnya.

Sesaat setelah menerima laporan darurat dari warga mengenai insiden berdarah tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulsel segera terjun mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal sekaligus mensterilkan area sekitar dari kerumunan warga.

Kini, nasib pelaku S berada di tangan pihak berwajib.

Setelah digelandang untuk pemeriksaan dan interogasi tahap awal di Posko Resmob Polda Sulsel, pria berusia 23 tahun tersebut akhirnya tidak bisa mengelak lagi.

Baca juga:  Komisi III DPR RI Sayangkan Langkah Hukum Terhadap Pandji, Sebut Kritik Hal Lumrah

Di hadapan para penyidik kepolisian, ia mengakui secara sadar seluruh perbuatannya yang telah menghabisi nyawa sang istri.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi penangkapan yang diduga kuat berkaitan langsung dengan eksekusi tindak pidana pembunuhan tersebut.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain meliputi satu bilah senjata tajam jenis badik, satu buah dompet, serta sebuah kartu identitas penduduk (KTP) milik pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan secara intensif di Posko Resmob Polda Sulsel.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *