NASIONAL – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berani menyalahgunakan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Ancaman sanksi paling ekstrem berupa pemecatan secara tidak hormat telah disiapkan bagi oknum pegawai yang kedapatan keluyuran atau asyik berlibur.
Penegasan aturan tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, saat ditemui oleh awak media di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Kamis (02/04/2026).
Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini menguraikan bahwa tingkat hukuman yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan eskalasi pelanggaran yang dilakukan oleh para abdi negara.
Tingkatan sanksinya sangat beragam, dimulai dari teguran tertulis dari atasan langsung, pemotongan atau penundaan pencairan tunjangan kinerja (tukin), penurunan pangkat, hingga sanksi pemberhentian.
“Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Saifullah Yusuf memberikan peringatan tegas, seperti dikutip dari Kompas.
Guna memastikan tidak ada pegawai yang mangkir dari jam operasional, kementerian telah membekali sistem pengawasan yang ketat melalui sebuah aplikasi presensi digital terpadu.
Setiap pegawai diwajibkan untuk merekam jejak kehadiran mereka pada waktu masuk di pagi hari maupun saat jam kerja berakhir.
Tidak berhenti sampai di situ, para ASN juga dituntut untuk melaporkan perkembangan pekerjaan mereka di pertengahan waktu kerja melalui sistem Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah terintegrasi.
“Ada aplikasinya kami. Mereka harus tetap absen di pagi hari juga pada saat berakhir kerja juga harus absen. Di tengah-tengah itu mereka mengisi aplikasi ada SKP yang harus mereka isi, di situ apa saja yang sudah dikerjakan,” paparnya menjelaskan mekanisme pengawasan harian.
Berbekal sistem pelacakan digital yang komprehensif ini, Mensos merasa sangat yakin bahwa pergerakan karyawan yang mencoba mencuri waktu untuk bersantai di kafe atau lokasi liburan akan tertangkap basah dengan mudah.
“Ya nanti akan kelihatan Insyaallah ya,” tegasnya optimistis.
Pada akhir keterangannya, Gus Ipul kembali mengingatkan seluruh jajarannya bahwa esensi dari kebijakan ini adalah memindahkan lokasi kerja ke kediaman masing-masing, bukan sebagai tambahan hari libur.
Dalam waktu dekat, Kemensos akan segera menerbitkan regulasi turunan berupa Surat Edaran untuk menjadi pedoman wajib bagi para pegawai.
“Makanya namanya WFH ya dari rumah lah. Jadi kita harapkan bener-bener mentaati seluruh ketentuan yang ada. Nanti akan dibuat surat edaran bagaimana mereka WFH,” tuturnya menutup pembicaraan.














