banner 970x250
Daerah

Dorong Digitalisasi Layanan, BKPSDM Luwu Integrasikan Dokumen Mutasi Lewat Aplikasi

×

Dorong Digitalisasi Layanan, BKPSDM Luwu Integrasikan Dokumen Mutasi Lewat Aplikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LUWU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu terus berbenah dalam meningkatkan kualitas layanan kepegawaian.

Salah satunya melalui penyederhanaan dan transparansi layanan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik antar unit kerja, antar jabatan, hingga kenaikan jenjang jabatan fungsional.

banner 300x600

Langkah ini ditandai dengan publikasi resmi daftar persyaratan mutasi yang kini dapat diakses secara terbuka oleh seluruh ASN.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya mendorong proses administrasi yang lebih tertib, akuntabel, dan bebas dari praktik nonprosedural.

Kepala BKPSDM Luwu, Arsyad, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam pelayanan kepegawaian yang profesional.

“Kami ingin memastikan seluruh proses mutasi ASN di Luwu berjalan transparan, terukur, dan sesuai regulasi. Dengan adanya standar berkas yang jelas, ASN tidak lagi bingung atau bergantung pada informasi yang tidak resmi,” ujarnya.

Dalam layanan mutasi antar unit kerja, BKPSDM menetapkan sejumlah dokumen penting, mulai dari surat permohonan pribadi kepada Bupati, surat usulan dari kepala perangkat daerah, hingga dokumen analisis jabatan (Anjab/ABK) dan peta jabatan baik dari unit asal maupun tujuan.

Selain itu, terdapat pula persyaratan administratif seperti surat bebas temuan dari Inspektorat, persetujuan melepas dari unit kerja asal, rekomendasi menerima dari unit kerja tujuan.

Bahkan kelengkapan dokumen kepegawaian seperti SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, dan SKP dua tahun terakhir dengan nilai minimal baik.

Tak hanya mutasi antar unit kerja, BKPSDM Luwu juga membuka layanan perpindahan antar jabatan fungsional (terampil ke ahli) serta kenaikan jenjang jabatan fungsional.

Proses ini mensyaratkan dokumen tambahan seperti sertifikat uji kompetensi dan penetapan angka kredit (PAK) yang terintegrasi melalui sistem MyASN.

Baca juga:  MDA Gelar FORDES, Warga Sampaikan Aspirasi Terkait Jalan dan Lapangan Kerja

Arsyad menjelaskan, seluruh proses tersebut mengacu pada regulasi nasional yang berlaku, di antaranya:

-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

-Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020

-Peraturan Menteri PAN-RB terkait jabatan fungsional dan sistem merit

“Semua layanan mutasi ini kami jalankan berbasis sistem merit. Artinya, perpindahan dan pengembangan karier ASN harus berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan faktor lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, BKPSDM juga mendorong digitalisasi layanan dengan mewajibkan seluruh dokumen diunggah dalam format digital (PDF) dan dikirim melalui email resmi.

Bahkan, beberapa tahapan telah terintegrasi dengan aplikasi nasional seperti E-Formasi dan MyASN.

Langkah ini mendapat respons positif dari sejumlah ASN karena dinilai mempermudah proses pengurusan administrasi serta mengurangi potensi keterlambatan.

Dengan inovasi tersebut, BKPSDM Luwu berharap pelayanan kepegawaian semakin cepat, transparan, dan profesional, sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan berdaya saing.

“Ini bukan sekadar layanan administrasi, tetapi bagian dari upaya membangun ASN yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Luwu,” tutup Arsyad.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *