banner 970x250
Daerah

Empat Pejabat Eselon II Ikuti Uji Kompetensi Calon Sekda Luwu di Makassar

12
×

Empat Pejabat Eselon II Ikuti Uji Kompetensi Calon Sekda Luwu di Makassar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LUWU – Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu terus bergulir dan resmi memasuki tahapan krusial.

Sebanyak empat pejabat eselon II Pemkab Luwu tengah mengikuti serangkaian uji kompetensi melalui tahapan Assessment Center yang diselenggarakan di UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Kamis (21/05/2026).

banner 300x600

Tahapan penilaian ini didesain secara khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Rangkaian ujian kompetensi ini merupakan instrumen vital guna menjaring kandidat birokrat nomor satu di Luwu yang tidak hanya rekam jejaknya bersih, tetapi juga berintegritas tinggi serta berkapasitas kepemimpinan matang.

Keempat sosok birokrat yang berhasil menembus tahap assessment ini terdiri dari Muhammad Rudi (Kepala DPMPTSP Luwu), Kasmuddin (Sekretaris DPRD Luwu), Achmad Awwabin (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), serta Enrika (Kepala Badan Kesbangpol Luwu).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Muhammad Arsyad, menuturkan bahwa para kandidat akan dievaluasi kemampuannya melalui berbagai instrumen pengujian.

Proses penilaian tersebut ditangani langsung secara profesional oleh tim asesor berkompeten dari BKD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Assessment hari ini dipandu oleh tim asesor jenjang ahli madya UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi BKD Provinsi Sulsel. Para peserta diwajibkan melewati sejumlah simulasi berat, mulai dari analisis kasus, simulasi in-tray, Leadership Group Discussion (LGD), hingga serangkaian psikotes,” terang Muhammad Arsyad.

Terdapat kebijakan baru yang diterapkan Pemkab Luwu dalam seleksi kali ini, khususnya terkait pelonggaran batas usia pendaftar.

Jika pada regulasi sebelumnya peserta dibatasi maksimal berusia 56 tahun, aturan terbaru membolehkan ASN berusia hingga 58 tahun untuk ikut bersaing.

Baca juga:  Prestasi Gemilang Pemkot Makassar, Sabet Status Kinerja Tertinggi EPPD Nasional 2025

Syaratnya, kandidat tersebut harus sedang atau pernah menduduki posisi JPTP dan tidak dalam status mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Mengenai agenda selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Luwu, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa proses penyaringan kandidat masih cukup panjang. Setelah tahapan Assessment Center di Makassar ini rampung, tim pansel akan bergerak melakukan penelusuran lebih mendalam.

“Tahapan berikutnya mencakup penelusuran rekam jejak kandidat, dilanjutkan dengan pembuatan makalah, dan sesi wawancara akhir. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat akan berhadapan langsung dengan tim pansel untuk mempresentasikan makalah dan menjalani pendalaman visi-misi,” jelas Jufri Rahman.

Melalui rangkaian seleksi yang transparan dan objektif ini, Pemkab Luwu menaruh harapan besar untuk mendapatkan figur Sekretaris Daerah yang andal dan profesional.

Sosok terpilih nantinya dituntut mampu menjadi motor penggerak reformasi birokrasi, mendongkrak kualitas pelayanan publik, serta mengawal seluruh agenda pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *