MAKASSAR – Upaya memperoleh legalitas resmi sebagai partai politik mulai ditempuh secara serius oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan.
Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah melalui konsultasi langsung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan pada Senin (06/04/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari tahapan krusial untuk memastikan kesiapan administrasi sebelum mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Rombongan DPW PGR Sulsel yang dipimpin langsung oleh Ketua Asri Tadda, dengan didampingi Sekretaris Muh Zaenur dan Bendahara Irma Effendy, disambut hangat oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel.
Turut menerima kunjungan tersebut adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Ramli, beserta tim teknis kementerian.
Dalam pertemuan tersebut, pengurus PGR secara khusus menggali informasi mendalam terkait prosedur, tahapan, hingga kelengkapan dokumen yang menjadi syarat mutlak dalam pengajuan SKT sesuai regulasi yang berlaku.
Pihak Kanwil Kemenkum Sulsel pun merespons dengan memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme pengajuan dan detail persyaratan administratif bagi pembentukan partai politik baru.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, secara khusus menekankan pentingnya tingkat ketelitian pendaftar dalam melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
“Seluruh persyaratan harus dipenuhi secara lengkap dan sesuai ketentuan. Ini penting agar partai yang mendaftar benar-benar siap, baik secara administratif maupun organisasi,” ujar Demson.
Ia menjelaskan bahwa salah satu prasyarat utama penerbitan SKT adalah struktur kepengurusan yang telah terbentuk secara proporsional.
Struktur tersebut minimal harus mencakup tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten dan kota, serta sekurang-kurangnya tersebar di 50 persen tingkat kecamatan.
Selain itu, porsi keterwakilan perempuan dalam susunan kepengurusan juga menjadi fokus utama, dengan batas pemenuhan minimal 30 persen.
Diskusi berlangsung dinamis dengan pertukaran informasi dua arah. Bagi PGR, forum konsultasi ini menjadi momentum penting untuk memahami lebih detail berbagai aspek teknis yang kerap menjadi batu sandungan dalam proses pengajuan legalitas kepartaian.
Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, menyebutkan bahwa langkah konsultasi ini sangat esensial mengingat partainya masih berada dalam tahap awal pembentukan struktur dan basis massa.
“Kami mengapresiasi keterbukaan Kanwil Kemenkum Sulsel. Sebagai partai baru, kami membutuhkan panduan agar seluruh persyaratan bisa kami penuhi dengan baik sebelum masuk tahap pengajuan,” katanya.
Lebih lanjut, Asri menyatakan rasa optimismenya bahwa seluruh proses pemenuhan berkas kelengkapan administrasi kepartaian tersebut dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyambut baik langkah konsultatif yang diinisiasi oleh PGR.
Menurutnya, pendekatan proaktif semacam ini sangat efektif untuk meminimalkan risiko kesalahan human error dalam proses pengajuan.
Ia menegaskan bahwa institusinya selalu terbuka sebagai mitra konsultasi, namun tidak akan sedikit pun mengendurkan standar verifikasi yang telah ditetapkan undang-undang.
“Silakan berkonsultasi, itu yang kami dorong. Tapi ketika mengajukan, seluruh dokumen harus benar-benar lengkap dan sesuai ketentuan,” tegas Andi Basmal.
Lebih jauh, ia menilai bahwa penerapan standar ketat dalam tahapan penerbitan SKT merupakan wujud nyata dari upaya menjaga kualitas sistem perpolitikan di Indonesia.
Setiap persyaratan dirancang secara saksama untuk memastikan bahwa sebuah partai politik memiliki struktur yang jelas, representasi kepengurusan yang merata di berbagai daerah, serta memegang teguh komitmen terhadap prinsip kesetaraan gender.
Menutup keterangannya, Andi Basmal mengimbau kepada jajaran partai politik baru lainnya yang tengah mempersiapkan pengajuan SKT agar bersikap proaktif berkoordinasi sejak awal demi memperlancar seluruh tahapan administrasi.










