NASIONAL – Wacana pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia kini semakin menguat.
Dorongan ini mencuat usai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, memaparkan temuan mengejutkan mengenai masifnya penyalahgunaan cairan vape sebagai medium kamuflase untuk menyelundupkan narkotika dan obat bius.
Hal tersebut ia utarakan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/4).
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat, dikutip dari Detik.
Ia merinci bahwa dari ratusan sampel tersebut, BNN mendeteksi kandungan berbahaya, di mana 11 sampel positif mengandung kanabinoid (ganja), satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine (sabu), dan puluhan lainnya mengandung zat etomidate atau obat bius.
“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak,” ucap dia.
Suyudi juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang telah menaikkan status hukum zat tersebut.
“Terkait dengan etomidate yang ditemukan pada kandungan liquid vape tersebut, kita patut bersyukur bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, dan sejak tanggal 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua,” papar dia.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Suyudi mendesak agar regulasi larangan peredaran vape bisa segera diterapkan, mencontoh ketegasan negara-negara tetangga.
“Ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata dia.
Menurutnya, penutupan akses terhadap medium hisap tersebut akan sangat krusial dalam menekan angka penyalahgunaan.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.
Usulan tegas BNN tersebut langsung mendapat lampu hijau dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Pada Kamis (9/4/2026), Sahroni menyatakan dukungan mutlaknya atas wacana ini dan berkomitmen memasukkannya ke dalam pembahasan RUU Narkotika.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni, seperti dikutip dari Liputan6.
Ia menilai peredaran narkoba gaya baru ini sangat licik karena berlindung di balik gaya hidup modern.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.
Ia memperingatkan bahwa vape saat ini sudah sangat
“Berbahaya karena dimanfaatkan umtuk dipakai jadi narkoba di dalamnya dan merusak generasi bangsa.”
Sebagai bentuk nyata dukungan legislatif, Sahroni menegaskan komitmennya dalam penyusunan regulasi.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.
Senada dengan Sahroni, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, juga memandang serius temuan BNN tersebut, mengingat sasarannya adalah generasi muda.
“Temuan ini tentu sangat serius dan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU (Narkotika dan Psikotropika). Kami di Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi,” ujar Abdullah.
“Peredaran narkoba melalui vape sangat meresahkan. Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” tegas Abdullah.
Namun, ia juga memberikan catatan penting agar kajian pelarangan ini dipertimbangkan secara komprehensif, khususnya terkait kelangsungan hidup para pelaku industri kecil menengah.
“Jika memang terbukti vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape,” jelasnya.
Dukungan kuat juga mengalir dari kalangan ormas keagamaan.
PP Pemuda Muhammadiyah menilai usulan BNN merupakan langkah penyelamatan yang sejalan dengan kaidah agama, yakni melindungi umat dari segala bentuk hal yang merusak akal dan tubuh.
“Pemuda Muhammadiyah memandang langkah BNN RI ini sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan umat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang semakin kompleks,” kata Syaltut selaku Ketua Bidang Dakwah dan Kajian Agama PP Pemuda Muhammadiyah.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk menekan angka peredaran zat adiktif.
“Upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan zat adiktif merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas generasi bangsa,” ucapnya.
Selain dukungan regulasi, ia menyoroti bahwa edukasi sosial juga harus diperkuat untuk memutus rantai peredaran.
“Gerakan dakwah dan edukasi harus berjalan seiring dengan kebijakan negara agar masyarakat memiliki kesadaran kolektif untuk menjauhi narkoba dan segala bentuk penyalahgunaan zat berbahaya,” ujarnya.
“Menjaga generasi muda dari bahaya narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” imbuhnya.
Saat ini, RUU Narkotika dan Psikotropika tengah menjadi sorotan tajam di ranah parlemen dan telah resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yang diharapkan dapat segera disahkan guna mempersempit ruang gerak mafia narkoba di Tanah Air.












