banner 970x250
Politik

Tolak Aksi kekerasan, Sahroni Minta Masyarakat Taat Hukum

3
×

Tolak Aksi kekerasan, Sahroni Minta Masyarakat Taat Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Dok. Istimewa melalui Detik)
Example 468x60

POLITIK – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, melakukan kunjungan kerja ke Jakarta Barat pada Kamis (7/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia mewanti-wanti warga ibu kota untuk menghindari aksi main hakim sendiri dan beralih ke aparat kepolisian apabila menghadapi sengketa maupun permasalahan hukum.

banner 300x600

“Saya minta bapak ibu mohon biasakan selesaikan masalah lewat jalur hukum. Laporkan ke polisi, percayakan prosesnya kepada penegak hukum,” kata dia saat menyampaikan arahannya di hadapan warga, seperti dikutip dari Liputan6.

Lebih jauh, politikus Partai NasDem ini menguraikan bahwa paradigma hukum saat ini telah bergeser. Melalui KUHAP yang baru, konsep restorative justice atau keadilan restoratif kini menjadi prioritas utama.

“Jadi penyelesaian perkara itu diarahkan supaya lebih adil bagi semua pihak, bukan sekadar menghukum,” jelas Sahroni.

Sahroni kembali menegaskan bahwa kebiasaan menyelesaikan konflik komunal dengan cara-cara anarkis dapat memicu rentetan masalah baru. Oleh karena itu, pendekatan kekerasan dilarang keras demi menjaga ketertiban umum.

“Pokoknya kalau konflik, ada kerugian, ada masalah di lingkungan, jangan main hakim sendiri. Jangan dikit-dikit pakai kekerasan atau intimidasi. Negara kita negara hukum, jadi semua harus diselesaikan lewat mekanisme hukum yang benar agar masyarakat juga merasa aman dan terlindungi,” tegasnya.

Di tempat terpisah di Jakarta pada Rabu (6/5/2026), Sahroni turut melontarkan gagasan terkait penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian. Ia menyarankan agar masa bakti polisi di lembaga sipil dibatasi paling lama tiga tahun.

Langkah ini dinilai esensial demi menjaga alur regenerasi di lembaga sipil tersebut, sekaligus memastikan korps Bhayangkara tetap profesional dan fokus pada tupoksinya.

Menurutnya, personel kepolisian hanya boleh ditarik ke instansi luar jika memang ada urgensi dan keahlian spesifik yang dibutuhkan.

Baca juga:  Kembali ke Parlemen, Sahroni Pilih Auto-Debet Gaji untuk Donasi Kemanusiaan

Terakhir, Sahroni menyambut positif langkah strategis dari pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang merekomendasikan perubahan pada undang-undang tentang Polri.

Ia melihat inisiatif pemerintah dalam memimpin revisi aturan ini sebagai sinyal yang sangat baik.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *