banner 970x250
Nasional

Ultimatum 7 Hari Komdigi, Patuhi PP Tunas atau YouTube Diblokir!

×

Ultimatum 7 Hari Komdigi, Patuhi PP Tunas atau YouTube Diblokir!

Sebarkan artikel ini
Foto: Unsplash
Example 468x60

RAGAM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Google.

Perusahaan teknologi raksasa yang menaungi platform YouTube tersebut terbukti belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) terkait perlindungan anak, sehingga pemerintah mengambil langkah tegas pada Kamis (09/04/2026).

banner 300x600

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pihak perusahaan diberikan batas waktu yang jelas untuk segera mematuhi regulasi ruang digital.

“Berdasarkan sanksi teguran tertulis tersebut, Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud,” ujar Alexander, seperti dikutip dari Informasi.com.

Tindakan keras ini diambil karena Google dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membeberkan alasan pemerintah mempublikasikan teguran ini.

“Kami memang dari awal berniat terbuka. Kebijakan ini sangat dekat dengan publik, sehingga perlu disampaikan bahwa pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” katanya.

Mengenai komitmen pemerintah, Meutya memastikan bahwa aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh entitas digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

Ia juga menambahkan, “Pemerintah Indonesia secara tegas menjatuhkan sanksi kepada Google sebagai pemilik YouTube sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi bagi platform yang menolak mematuhi aturan bersifat eskalatif.

Sanksi dimulai dari teguran tertulis, disusul penghentian akses sementara, hingga bermuara pada pemutusan akses atau pemblokiran secara permanen. Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berbenah.

Baca juga:  Komdigi Ancam Blokir Cloudflare Jika Tak Segera Daftar PSE

“Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran. Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia,” ungkapnya.

Meutya juga meyakini proses ini akan berjalan dengan baik melalui pernyataannya, “Saya enggak mau berandai-andai karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum di Indonesia.”

Sikap membandel Google ini sangat kontras jika dibandingkan dengan Meta. Induk perusahaan Facebook, Instagram, dan Threads tersebut akhirnya memilih putar arah dan menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas setelah sempat dipanggil kementerian.

Meta kini bergabung dengan X dan Bigo Live sebagai platform yang kooperatif. Sementara itu, platform lain seperti TikTok dan Roblox masih berstatus kooperatif sebagian dan diberi tenggat waktu untuk menyusun rencana aksi.

Di luar delapan platform berisiko tinggi tersebut, Komdigi juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk ikut serta mengevaluasi layanannya.

“Kami mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan,” tambah Meutya.

Penerapan regulasi yang efektif sejak akhir Maret lalu ini menjadi langkah krusial Indonesia dalam melindungi sekitar 70 juta anak dari ancaman digital, seperti konten tak senonoh, eksploitasi, hingga perundungan siber.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Meutya.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *