banner 970x250
Nasional

Kabar Baik bagi Pelaku Usaha: BPOM Beri Kemudahan Izin Jika Cantumkan Label Nutri-Level

×

Kabar Baik bagi Pelaku Usaha: BPOM Beri Kemudahan Izin Jika Cantumkan Label Nutri-Level

Sebarkan artikel ini
Kepala Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar
Example 468x60

RAGAM – Dalam upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, jantung, dan stroke di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi merilis kebijakan pelabelan gizi baru bernama Nutri-Level.

Kebijakan strategis ini diluncurkan pada Selasa (14/04/2026) dan berfokus pada pemberian informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan olahan dan siap saji.

banner 300x600

Penerapan Nutri-Level ini tidak dilakukan secara serentak, melainkan menggunakan skema bertahap dengan masa transisi satu hingga dua tahun.

Pada fase awal, aturan ini secara spesifik menyasar produk minuman kemasan yang diproduksi oleh skala industri besar.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa pengecualian sementara diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kita mulainya dari yang industri besar dulu, bukan yang UMKM. Jadi yang UMKM kita bebaskan dulu,” ujar Menkes Budi dalam konferensi pers peluncuran program di Jakarta, Selasa (14/04/2026), seperti dikutip dari Kumparan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan alasan mengapa minuman menjadi fokus utama implementasi awal.

Berdasarkan data uji publik, mayoritas kasus kelebihan gula dan lemak bersumber dari produk minuman berpemanis.

Oleh karena itu, BPOM merancang sistem klasifikasi visual berbasis huruf dan warna yang mudah dipahami oleh konsumen. Klasifikasi ini terbagi menjadi empat level:

  • Level A (Hijau Tua): Sangat sehat, kandungan gula di bawah 1 gram atau tanpa pemanis tambahan.
  • Level B (Hijau Muda): Sehat, kandungan gula antara 1 hingga 5 gram.
  • Level C (Kuning): Kurang sehat, kandungan gula antara 5 hingga 10 gram.
  • Level D (Merah): Tidak sehat (perlu dibatasi ketat), kandungan gula di atas 10 gram.

Taruna menyadari bahwa kebijakan ini memakan waktu diskusi yang cukup panjang dengan asosiasi seperti Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) karena berimplikasi pada biaya desain ulang kemasan industri.

Baca juga:  Pusat Edukasi Digital, Museum Media Siber Indonesia Mulai Dibangun di Kota Serang

Selama masa uji coba dan sosialisasi ini, pencantuman label Nutri-Level masih bersifat sukarela (voluntary).

Sebagai bentuk dorongan, BPOM bahkan menyiapkan insentif berupa kemudahan perizinan bagi perusahaan yang secara inisiatif menerapkan pelabelan ini.

“Jadi ada beberapa kemudahan, termasuk apply (produk) yang dia lakukan ke kita. Kami berikan insentif tertentu. Karena sekarang kan tahapannya edukasi,” kata Taruna Ikrar.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bukan bertujuan untuk melarang masyarakat mengonsumsi produk tertentu, melainkan murni sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih sadar akan asupan gizinya.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menambahkan bahwa pendekatan edukasi gaya hidup (lifestyle) jauh lebih efektif dan mudah diterima oleh masyarakat daripada kebijakan pembatasan yang bersifat memaksa.

“Kita di kesehatan belajar bahwa kalau program dipaksakan oleh pemerintah, hasilnya tidak lebih baik dibandingkan jika menjadi kesadaran pribadi dalam bentuk gerakan,” tutur Menkes Budi.

Langkah preventif melalui pelabelan ini juga mendapat apresiasi dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. Ia menilai perubahan perilaku konsumsi masyarakat menuju pola hidup sehat sangat krusial dalam menekan beban pembiayaan medis di masa depan.

“Dan ini salah satu rencana atau strategi yang menurut saya sangat luar biasa karena akan merubah juga perilaku. Semoga ini bisa berhasil. Sehingga kita semua bisa menjaga ketahanan dari dana jaminan sosial semakin baik ke depan dan semakin sustain,” pungkas Prihati.

Saat ini, rancangan Peraturan BPOM yang akan mewajibkan kebijakan Nutri-Level secara penuh (mandatory) tengah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Jika aturan tersebut telah resmi diundangkan, pemerintah baru akan memberlakukan sanksi tegas bagi industri yang abai mencantumkan label GGL pada produk mereka.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *