banner 970x250
Nasional

Statusnya Tersangka, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa sebagai Saksi TPPU

2
×

Statusnya Tersangka, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa sebagai Saksi TPPU

Sebarkan artikel ini
Statusnya Tersangka, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa sebagai Saksi TPPU
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. Foto: Aqilla Rahmi/Wikimedia Commons/CC0
Example 468x60

NASIONAL – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (03/09/2026).

Kali ini, Febrie dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski dirinya juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

banner 300x600

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

Namun, menurut dia, surat panggilan yang diterima pihaknya tidak menjelaskan Febrie akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka yang mana.

“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat,” kata Febri, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Kamis (03/09/2026).

Pemeriksaan direncanakan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Febrie saat ini berada dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Sembilan Kejagung pada Jumat (24/07/2026).

Penyidikan yang menjadi dasar perkara tersebut menggunakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal Senin (20/07/2026).

Sprindik diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri beserta barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Dalam penyidikan TPPU tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Penetapan diumumkan setelah Febrie menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/07/2026).

Kejagung menyatakan Febrie langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Penempatan di Rutan KPK disebut dilakukan antara lain untuk menjamin keamanan tersangka serta kelancaran proses penyidikan.

Penyidikan kemudian berkembang.

Tim Sembilan menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka TPPU pada Kamis (30/07/2026).

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, Nurman ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan dan 24 saksi.

Baca juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung menyebut ditemukan dugaan penggunaan jasa hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Nurman kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meski dalam sprindik tersebut Febrie dan Nurman sama-sama berstatus tersangka, pihak kuasa hukum mengaku belum mendapat penjelasan dalam surat panggilan mengenai berkas tersangka yang membutuhkan keterangan Febrie sebagai saksi.

Pemeriksaan Febrie sebagai saksi meski telah berstatus tersangka bukan pertama kali dilakukan dalam penyidikan perkara ini.

Saat Febrie diperiksa pada Jumat (07/08/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan Febrie menjalani pemeriksaan dalam dua kapasitas sekaligus.

“Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” kata Anang saat itu.

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami asal-usul barang bukti yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Polri, termasuk emas 74 kilogram dan uang bernilai ratusan miliar rupiah.

Kejagung juga mendalami dokumen yang diperoleh dari sejumlah penggeledahan.

Kejagung sebelumnya menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Barang bukti 74 kilogram emas menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menggandeng PT Pegadaian untuk memeriksa emas yang disita dalam rangkaian penyidikan yang kemudian dialihkan kepada Kejaksaan Agung.

Hasil pemeriksaan menyatakan 74 batang emas dengan berat total sekitar 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat.

Selain emas, penyidik juga menyita uang rupiah dan berbagai valuta asing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Polda Metro Jaya, uang rupiah senilai sekitar Rp6,05 miliar dinyatakan asli oleh Bank Indonesia.

Polisi juga memverifikasi jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta berbagai mata uang asing lainnya.

Baca juga:  Pasal Penghinaan Pemerintah Resmi Dihapus, MK: Berpotensi Kriminalisasi Kritik

Status barang-barang tersebut dalam penyidikan tetap harus dibedakan dari persoalan kepemilikan dan asal-usulnya.

Penyidik Kejagung masih melakukan penelusuran aset untuk membangun konstruksi perkara TPPU.

Status tersangka Febrie sebelumnya juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026) menolak permohonan praperadilan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan terhadap Febrie tetap berlanjut.

Sementara itu, dalam pemeriksaan terbaru pada Kamis (03/09/2026), kuasa hukum memastikan Febrie akan memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif.

Hingga berita ini disusun, belum ditemukan keterangan terbaru dari Kejaksaan Agung mengenai materi yang akan ditanyakan kepada Febrie maupun penjelasan resmi mengenai untuk berkas tersangka siapa keterangannya sebagai saksi diperlukan.

Karena itu, meski Febrie telah berstatus tersangka, pemeriksaan hari ini lebih tepat disebut pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU, sesuai surat panggilan yang diterima kuasa hukumnya, sambil menunggu penjelasan lebih lanjut dari Tim Sembilan Kejaksaan Agung.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *