banner 970x250
Nasional

Coretax Eror Saat Tenggat Lapor SPT, DPR Desak Kemenkeu Evaluasi Total

×

Coretax Eror Saat Tenggat Lapor SPT, DPR Desak Kemenkeu Evaluasi Total

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NASIONAL – Kebijakan pemeliharaan sistem perpajakan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuai kritik keras dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pasalnya, sistem digital tersebut mendadak tidak dapat diakses publik tepat pada hari terakhir batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, yakni pada Kamis (30/04/2026).

banner 300x600

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Puteri Komarudin, menyuarakan kekecewaannya atas insiden ini. Ia menilai pihak DJP seharusnya mampu memitigasi kendala teknis jauh hari, mengingat periode akhir pelaporan selalu diwarnai oleh lonjakan akses pengguna.

“Tentunya kami sangat menyayangkan persoalan ini. Terlebih, waktu pemeliharaan Coretax justru bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi yang biasanya terjadi lonjakan pengguna. Di mana, hal ini berpotensi menimbulkan kendala bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya. Padahal, semestinya hal ini bisa dimitigasi sebelumnya,” tegas Puteri Komarudin, seperti dikutip dari Liputan6.

Lebih lanjut, ia mendesak Kementerian Keuangan untuk turun tangan melakukan evaluasi total terhadap sistem tersebut.

“Kami mendesak Kementerian Keuangan untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Termasuk, dilakukan evaluasi teknologi dan tata kelola proyek serta kontrak dan kinerja pengembang sistem, penguatan kapasitas SDM DJP. Tak terkecuali, meningkatkan edukasi kepada wajib pajak terkait pemanfaatan fitur Coretax,” jelas Puteri.

Kritik senada juga dilontarkan oleh rekan sejawatnya di Komisi XI, Said Abdullah.

Ia menyoroti buruknya manajemen waktu pemeliharaan sistem Coretax dan mempertanyakan mengapa perbaikan harus dilakukan pada jam sibuk.

“Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari. Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari. Bukankah itu protokol yang umum saja di berbagai instansi,” ungkap Said.

Baca juga:  Percepat Onboarding, Ruangguru Tinggalkan Tanda Tangan Fisik Beralih ke Digital

Kejanggalan ini membuat Said curiga bahwa lumpuhnya Coretax bukanlah sekadar agenda pemeliharaan rutin.

Oleh karena itu, ia mendorong Menteri Keuangan untuk segera menggandeng pihak ketiga yang independen.

“Saya berharap Pak Menteri Keuangan bisa mengajak instansi terkait atau kalangan profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa terus tidak terulang,” ujar Said.

Lebih jauh, Said memperingatkan bahwa kendala teknis semacam ini berpotensi fatal karena dapat menggerus tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Terlebih, penerimaan pajak adalah tulang punggung pembiayaan negara.

Diketahui, hingga hari terakhir perpanjangan tenggat waktu pelaporan, masih ada sekitar 3,3 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menuntaskan SPT mereka.

Karena kendala sistem murni bukan kesalahan masyarakat, Said mendesak pemerintah agar merilis kebijakan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan selama beberapa hari bagi Wajib Pajak perorangan.

Sebelumnya, otoritas DJP telah menerbitkan pengumuman resmi bahwa layanan Coretax sedang ditutup sementara dari akses publik demi proses perbaikan dan meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem,” demikian bunyi keterangan resmi dari DJP.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *