banner 970x250
Nasional

Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Nomor Seluler Baru Wajib Registrasi Biometrik

11
×

Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Nomor Seluler Baru Wajib Registrasi Biometrik

Sebarkan artikel ini
Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah bersama Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan pers tentang Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026). Foto: Anhar/Komdigi
Example 468x60

NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan kebijakan registrasi biometrik secara penuh untuk setiap aktivasi nomor seluler baru.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara nasional pada 1 Juli 2026 mendatang. Langkah strategis tersebut sejalan dengan percepatan transformasi digital yang tidak hanya menuntut konektivitas cepat, tetapi juga identitas digital yang aman dan terpercaya.

banner 300x600

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat kepercayaan publik.

Penjelasan tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/05/2026).

Ia menegaskan bahwa registrasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas anonim atau palsu.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” jelas Edwin kepada awak media.

Lebih lanjut, Edwin memaparkan bahwa proses registrasi biometrik ini akan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Teknologi tersebut berfungsi mencocokkan identitas pelanggan secara real-time dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Proses ini diklaim jauh lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan dengan metode registrasi konvensional sebelumnya.

Selama beberapa tahun terakhir, ruang digital di Indonesia memang kerap dihadapkan pada rentetan persoalan serius, mulai dari pembajakan One-Time Password (OTP) hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk beragam aktivitas ilegal.

Edwin membeberkan bahwa hingga saat ini, masih banyak nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau memanfaatkan data milik orang lain.

Baca juga:  Cek Harga Baru Pertamax hingga Dexlite per 1 Januari 2026, Turun Signifikan!

Berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga bulan April 2026, total kerugian dana akibat kejahatan siber yang dilaporkan telah mencapai angka fantastis sebesar Rp9,5 triliun.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain memberikan perlindungan berlapis bagi masyarakat, registrasi biometrik juga diyakini mampu mendorong terciptanya ekosistem industri telekomunikasi yang lebih sehat.

Dengan basis data pelanggan yang lebih presisi, peredaran kartu SIM ilegal dapat ditekan secara signifikan. Kualitas pelanggan aktif pun akan meningkat, sehingga pihak operator dapat melakukan investasi jaringan secara lebih efisien dan tepat sasaran.

Terkait kekhawatiran soal privasi, Kementerian Komdigi memastikan bahwa proses registrasi biometrik ini tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi.

Edwin mengungkapkan bahwa data biometrik tidak akan disimpan, baik oleh pihak operator seluler maupun Kementerian Komdigi.

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” urai Edwin.

Di samping itu, pelaksanaan sistem biometrik ini juga telah mengadopsi standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna menjamin keamanan sistem dari segala bentuk celah peretasan.

Sejak awal tahun 2026, pemerintah dan operator seluler telah sukses melakukan serangkaian uji coba di sejumlah gerai layanan.

Pemerintah juga turut mendorong pelanggan lama (eksisting) yang sebelumnya mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga untuk segera melakukan pembaruan registrasi biometrik secara sukarela sebelum tenggat waktu 1 Juli 2026.

Baca juga:  Gaspol! Bapanas Kebut Distribusi 10 Ribu Ton Beras dan Minyak Goreng untuk Korban Bencana Aceh

Dengan melakukan pembaruan data tersebut, pelanggan dapat memanfaatkan fitur pengecekan mandiri guna mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas nama mereka. Mereka juga berhak meminta pemblokiran jika terdapat nomor tak dikenal yang terindikasi didaftarkan secara tidak sah.

“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkas Edwin.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *