LUWU – Harga gas LPG 3 kilogram (kg) subsidi atau yang dikenal sebagai gas melon di Kabupaten Luwu kembali dikeluhkan masyarakat.
Di sejumlah wilayah, harga LPG 3 kg dilaporkan menembus Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Keluhan tersebut disampaikan warga Kecamatan Bua yang mengaku kesulitan mendapatkan LPG subsidi dengan harga sesuai ketentuan. Kondisi ini dinilai semakin membebani masyarakat kecil yang bergantung pada gas melon untuk kebutuhan rumah tangga maupun usaha mikro.
Andi Baso Angka, warga Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, mengaku membeli LPG 3 kg seharga Rp50 ribu per tabung pada pekan lalu.
“Harga gas melon sekarang sangat memberatkan masyarakat. Saya sendiri membeli LPG 3 kilogram dengan harga Rp50 ribu di wilayah Kecamatan Bua. Padahal ini merupakan gas subsidi yang seharusnya membantu masyarakat kecil,” ujar Andi Baso Angka.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Luwu segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi hingga ke tingkat pangkalan.
“Pemerintah harus mengecek langsung distribusinya. Jangan sampai ada permainan yang menyebabkan harga gas melon melonjak tinggi dan merugikan masyarakat,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Syaiful, warga Desa Raja. Ia mengaku membeli LPG 3 kilogram dengan harga Rp40 ribu per tabung pada Kamis (4/6/2026).
“Harga yang kami beli sudah mencapai Rp40 ribu. Ini tentu memberatkan warga karena kebutuhan sehari-hari sangat bergantung pada LPG subsidi,” ungkap Syaiful.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan LPG subsidi agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami berharap ada tindakan tegas terhadap pihak yang menjual LPG subsidi di atas harga yang ditetapkan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Nomor 117 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram pada tingkat agen dan pangkalan, pemerintah daerah telah menetapkan HET LPG 3 kg sebagai acuan penjualan kepada masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan harga yang dibayar warga jauh lebih tinggi dari ketentuan tersebut.
Warga juga meminta aparat penegak hukum ikut mengawasi distribusi LPG subsidi. Mereka menilai praktik penjualan di atas harga yang ditetapkan harus ditindak agar tidak terus berulang.
“Di daerah lain aparat kepolisian bisa bertindak tegas terhadap pelanggaran distribusi LPG subsidi. Kami berharap hal serupa juga dilakukan di Kabupaten Luwu sehingga masyarakat mendapatkan haknya sesuai aturan,” tambah Andi Baso Angka.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Luwu, Pertamina, Dinas Perdagangan, dan aparat kepolisian segera melakukan inspeksi lapangan terhadap pangkalan maupun jalur distribusi LPG subsidi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pasokan berjalan lancar, tepat sasaran, dan harga jual tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu belum dimintai keterangan terkait tingginya harga LPG 3 kilogram yang dikeluhkan masyarakat.











