banner 970x250
Daerah

Cegah Korupsi Anggaran, Kejari Luwu Bekali 105 Kepala Desa Pemahaman Hukum

8
×

Cegah Korupsi Anggaran, Kejari Luwu Bekali 105 Kepala Desa Pemahaman Hukum

Sebarkan artikel ini
Cegah Korupsi Anggaran, Kejari Luwu Bekali 105 Kepala Desa Pemahaman Hukum
Example 468x60

LUWU – Upaya meminimalisasi potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa terus digalakkan oleh aparat penegak hukum secara preventif.

Menyadari pentingnya hal tersebut, Kejaksaan Negeri Luwu melalui jajaran Seksi Intelijen menggelar agenda penerangan hukum yang berfokus pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

banner 300x600

Forum strategis untuk mengedukasi para aparatur ini diselenggarakan dengan lancar di Gedung Baharuddin Lopa, Belopa, pada Rabu (24/06/2026).

Langkah pembinaan ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman tata kelola keuangan yang bersih bagi para pemangku kebijakan di wilayah pedesaan.

Kegiatan edukasi dan pendampingan hukum ini mendapat respons yang sangat positif dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, hadir secara langsung mendampingi Kepala Bidang Desa, Jumliana.

Tidak kurang dari 105 kepala desa yang mewakili 11 kecamatan di Kabupaten Luwu turut berpartisipasi aktif dalam forum tersebut, menunjukkan tingginya kesadaran mereka terhadap pentingnya kepatuhan hukum.

Dalam sambutan pembukanya, Achmad Awwabin menyampaikan apresiasi yang mendalam atas inisiatif dan peran aktif jajaran Kejaksaan Negeri Luwu.

Ia mengimbau dengan tegas agar seluruh kepala desa yang hadir benar-benar mencermati setiap materi yang diberikan oleh narasumber, sehingga ilmunya dapat segera diimplementasikan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka sehari-hari.

“Pemahaman hukum ini sangat esensial. Kami berharap seluruh aparatur patuh terhadap aturan yang berlaku sehingga pengelolaan Dana Desa dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tentunya terbebas dari jeratan persoalan hukum ke depannya,” ungkap Achmad Awwabin memberikan arahan kepada jajarannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo, menegaskan bahwa kehadiran institusinya di tengah-tengah aparatur desa bukanlah untuk menakut-nakuti, apalagi sekadar mencari-cari celah kesalahan.

Baca juga:  Hadiri Silaturahmi Forum Desa MDA, Bupati Luwu Tekankan Pentingnya Kolaborasi Berkelanjutan

Sebaliknya, kejaksaan memosisikan diri sebagai mitra diskusi guna memperkuat kesadaran hukum sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sejak fase perencanaan.

“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” tegas Prasetyo Purbo di hadapan ratusan aparatur desa.

Lebih lanjut, Prasetyo menguraikan empat prinsip dasar yang wajib menjadi fondasi pijakan dalam mengelola alokasi Dana Desa.

Prinsip-prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi aktif masyarakat, serta kedisiplinan dan ketertiban administratif.

Kegiatan yang berlangsung interaktif hingga pukul 16.30 WITA tersebut kemudian dirangkaikan dengan sosialisasi program unggulan dari Kejaksaan Agung RI yang bertajuk “Jaga Desa”.

Program strategis ini dikhususkan untuk mengawal serta mendampingi aparatur agar pemanfaatan Dana Desa senantiasa sejalan dengan regulasi yang ada.

Agenda ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Luwu dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan akuntabel di mata hukum maupun masyarakat luas.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *