banner 970x250
Nasional

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Terbit, Ini Aturan Baru untuk Driver Ojol dan Aplikator

18
×

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Terbit, Ini Aturan Baru untuk Driver Ojol dan Aplikator

Sebarkan artikel ini
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Terbit, Ini Aturan Baru untuk Driver Ojol dan Aplikator
Example 468x60

NASIONAL – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Regulasi ini mengatur batas potongan aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua, sekaligus memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi.

banner 300x600

Tidak hanya mengatur komisi, Perpres tersebut juga mencakup transparansi penggunaan algoritma aplikasi, hubungan kemitraan, perlindungan data pribadi, mekanisme pengaduan, hingga jaminan sosial bagi pengemudi.

Peraturan tersebut diumumkan pemerintah bersama pimpinan DPR RI dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (08/10/2026).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penerbitan Perpres ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan transportasi berbasis digital.

“Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua,” ujar Dudy, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan yang diterbitkan Sabtu (10/10/2026).

Aturan tersebut mencakup layanan pengangkutan penumpang, pengiriman barang, serta pengantaran makanan yang menggunakan platform digital.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan biaya layanan aplikasi atau komisi platform maksimal 8 persen untuk angkutan penumpang ojek online roda dua.

Ketentuan tersebut sebelumnya telah diberlakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan sejak Rabu (01/07/2026) dan kini diperkuat dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Sebelum kebijakan penurunan komisi tersebut, potongan aplikasi dapat mencapai 20 persen.

Dengan pembatasan menjadi maksimal 8 persen, pemerintah berupaya memperbesar bagian pendapatan dari tarif perjalanan yang diterima mitra pengemudi.

Namun, ketentuan komisi 8 persen tidak serta-merta berarti pengemudi selalu menerima 92 persen dari seluruh biaya yang dibayarkan konsumen.

Perhitungan pendapatan bersih juga perlu memperhatikan komponen biaya lain yang dikenakan dalam setiap transaksi.

Menteri Perhubungan menyatakan Kementerian Perhubungan tetap bertanggung jawab mengatur tarif angkutan orang dan mengawasi penerapan biaya layanan aplikasi sesuai ketentuan.

Baca juga:  Data Terbaru BNPB, 604 Korban Jiwa Banjir dan Longsor di Sumatera

Sementara itu, pengaturan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui aturan pelaksanaan tersendiri.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memberikan perhatian terhadap hubungan antara perusahaan penyedia aplikasi dan mitra pengemudi.

Pemerintah mewajibkan adanya Perjanjian Kemitraan Platform yang disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami kedua belah pihak.

Perjanjian tersebut harus memuat hak dan kewajiban perusahaan maupun pengemudi, struktur biaya layanan, mekanisme pemberian insentif, akses terhadap data transaksi, serta penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.

Pengaturan algoritma menjadi salah satu bagian penting karena sistem digital digunakan dalam pengelolaan layanan transportasi berbasis aplikasi.

Melalui regulasi tersebut, pengemudi berhak memperoleh penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma yang diterapkan oleh perusahaan.

Selain itu, pengemudi memiliki hak untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai biaya jasa transportasi dan potongan layanan aplikasi.

Perlindungan data pribadi juga menjadi bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan dalam hubungan kemitraan.

Pengaturan ini diharapkan memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak sekaligus mengurangi potensi perselisihan akibat kurangnya keterbukaan informasi dalam sistem aplikasi.

Aspek lain yang diatur dalam Perpres Ojol adalah perlindungan jaminan sosial bagi mitra pengemudi.

Berdasarkan penjelasan Kementerian Perhubungan, pengemudi berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial yang sekurang-kurangnya mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan tersebut menjadi perhatian karena pengemudi transportasi daring menghadapi risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan selama menjalankan aktivitas di jalan raya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga mengingatkan bahwa perlindungan hak pengemudi harus berjalan seiring dengan pemenuhan standar keselamatan.

Baca juga:  Wali Kota Palopo Tinjau Progres Terminal Regional Tipe A Songka, Target Rampung Tepat Waktu

Dalam keterangan Kementerian Perhubungan, Dudy meminta pengemudi memastikan kendaraan selalu dalam kondisi layak digunakan, melakukan perawatan berkala, serta memakai perlengkapan keselamatan.

Perusahaan aplikasi juga diminta ikut mengawasi pemenuhan standar keselamatan kendaraan mitra, termasuk melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pengingat perawatan.

Perpres tersebut turut memperkuat mekanisme perlindungan bagi pengemudi dan konsumen ketika terjadi persoalan dalam layanan.

Perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, serta memiliki dokumentasi penanganan keluhan.

Setiap pengaduan wajib mendapatkan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak diterima.

Ketentuan ini tidak berarti seluruh persoalan harus selesai dalam tujuh hari, melainkan perusahaan wajib memberikan respons dalam batas waktu tersebut.

Selain itu, perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi diberi waktu paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku untuk menyesuaikan sejumlah aspek operasional.

Penyesuaian tersebut meliputi perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, hingga pencatatan setiap jenis layanan.

Pemerintah membagi tanggung jawab pengawasan dan pengaturan ekosistem transportasi digital kepada tiga kementerian.

Kementerian Perhubungan bertanggung jawab terhadap tarif dan penyelenggaraan transportasi penumpang.

Kementerian UMKM bertugas mengawal hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.

Sementara itu, Kementerian Komdigi mendapat kewenangan mengatur biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan pihaknya tengah menyusun aturan turunan mengenai transparansi pembentukan harga layanan pengantaran.

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar, dikutip dari siaran pers resmi Kementerian Komdigi, Jumat (09/10/2026).

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan pengemudi layanan pengantaran memperoleh penghasilan yang layak sekaligus mendapatkan perlindungan terhadap risiko pekerjaan.

Aturan teknis tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.

Baca juga:  Aturan Resmi Belum Terbit, Ini Estimasi Jadwal dan Rincian Komponen THR ASN 2026

Pemerintah menargetkan seluruh aturan pelaksanaan dari kementerian terkait dapat diterbitkan paling lambat Kamis (31/12/2026).

Untuk mengoordinasikan pelaksanaannya, pemerintah juga akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama yang melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komdigi.

Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mendapat tanggapan dari perusahaan penyedia layanan transportasi digital.

Gojek dan Grab menyatakan telah menerapkan skema komisi maksimal 8 persen untuk layanan pengangkutan penumpang roda dua sejak Rabu (01/07/2026).

CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan kebijakan tersebut telah diterapkan pada layanan GoRide, sementara pengaturan untuk pengantaran barang dan makanan masih menunggu aturan turunan pemerintah.

Grab Indonesia juga menyatakan telah menjalankan ketentuan serupa untuk layanan GrabBike.

Meski demikian, penerbitan Perpres Ojol belum sepenuhnya mendapat respons positif dari kalangan pengemudi.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), misalnya, menyatakan keberatan terhadap pengaturan hubungan kemitraan yang tetap dipertahankan dalam regulasi tersebut.

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi transportasi daring seharusnya memperoleh pengakuan sebagai pekerja dalam hubungan kerja karena terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah dalam sistem operasional platform.

SPAI juga mempertanyakan dampak nyata penurunan komisi terhadap pendapatan bersih pengemudi, terutama ketika masih terdapat komponen biaya lain dalam transaksi.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa penerapan Perpres dan pengawasan terhadap potongan biaya akan menjadi bagian penting dalam menentukan dampak kebijakan bagi kesejahteraan mitra pengemudi.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah memiliki landasan pengaturan yang lebih luas terhadap ekosistem transportasi digital.

Namun, keberhasilan kebijakan tersebut masih bergantung pada pelaksanaan aturan turunan, pengawasan perusahaan aplikasi, transparansi pembagian pendapatan, serta pemenuhan hak pengemudi dan konsumen.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *