banner 970x250
Nasional

Resmi! Pekerja Transportasi Online Berhak Dapat THR dan Jaminan Kecelakaan Kerja

×

Resmi! Pekerja Transportasi Online Berhak Dapat THR dan Jaminan Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NASIONAL – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, membawa angin segar bagi para pekerja gig di Tanah Air.

Dalam pidatonya yang berapi-api pada Jumat (01/05/2026), Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang dinilai sangat memihak para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

banner 300x600

Pemerintah telah menerbitkan dan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja transportasi online.

Kebijakan ini secara drastis memangkas potongan pendapatan yang selama ini membebani pengemudi dan dinikmati oleh perusahaan aplikator.

Presiden menegaskan bahwa potongan aplikator tidak boleh lagi berada di angka 20 persen.

Negara kini membatasi potongan tersebut maksimal hanya 8 persen, sehingga para pengemudi berhak mengantongi minimal 92 persen dari total hasil keringat mereka.

“Enak aja lu yang keringat, dia yang dapat duit. Sore aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Prabowo saat berpidato di hadapan puluhan ribu buruh yang memadati kawasan Monas, menyentil para aplikator yang dinilai serakah.

Selain memberikan intervensi langsung pada pembatasan potongan aplikator, beleid baru ini juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan perlindungan sosial dan kesejahteraan yang lebih pasti.

Pengemudi transportasi online dan kurir kini dijamin haknya secara hukum untuk mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (BPJS), asuransi kesehatan, serta kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak aplikator.

Langkah radikal ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperbaiki taraf hidup pekerja informal yang sering kali luput dari sistem perlindungan regulasi ketenagakerjaan konvensional.

Presiden juga telah menginstruksikan jajaran kabinetnya, termasuk Menteri Tenaga Kerja Prof Yasierli, untuk mengawal penuh implementasi aturan ini di lapangan agar tidak ada lagi celah bagi aplikator untuk mempermainkan keringat rakyat kecil.

Baca juga:  Presiden Prabowo Imbau Pejabat Tak Kirim Bunga Ultah, Ajak Salurkan Bantuan ke Warga

Pemberlakuan Perpres ini diharapkan mampu menyudahi polemik panjang antara pekerja gig dan perusahaan aplikator terkait ketidakadilan bagi hasil.

Aturan ini dinilai akan langsung mendongkrak kesejahteraan harian para pengemudi ojol, sekaligus memberikan jaring pengaman sosial bagi mereka yang setiap hari mempertaruhkan nyawa di jalanan raya.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *