PALOPO – Wali Kota Palopo, Naili Trisal, menerima audiensi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar di Auditorium Saokotae, Rumah Jabatan Wali Kota Palopo, Selasa (13/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Invent PPTPKH) di wilayah Kota Palopo.
Audiensi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Palopo dan BPKH Wilayah VII Makassar, sekaligus mendorong percepatan penataan kawasan hutan dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai masyarakat.
“Kami berharap kolaborasi dengan Pemkot Palopo dapat mempercepat proses pendataan di lapangan. Dukungan penuh dari pemerintah daerah dan aparat di tingkat kelurahan sangat krusial agar inventarisasi ini berjalan transparan, efektif, dan tepat sasaran,” ungkap perwakilan BPKH Wilayah VII Makassar dalam pertemuan tersebut.
Dalam diskusi lanjutan, kedua pihak membahas sejumlah aspek teknis pelaksanaan Invent PPTPKH, mulai dari tahapan inventarisasi data, mekanisme verifikasi lapangan, hingga pentingnya koordinasi lintas instansi.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palopo, Naili Trisal, menegaskan bahwa program ini sangat penting untuk menyelaraskan kepentingan masyarakat dengan upaya pelestarian lingkungan.
“Program PPTPKH ini adalah solusi yang sangat kita nantikan. Melalui pendataan dan verifikasi yang akurat, masyarakat kita yang telah lama menguasai lahan dapat memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di saat yang sama, kita tegaskan bahwa fungsi dan kelestarian kawasan hutan di Kota Palopo pantang untuk diabaikan,” tegas Naili Trisal.
Melalui audiensi ini, Pemerintah Kota Palopo dan BPKH Wilayah VII Makassar berharap dapat menyamakan persepsi serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung penataan kawasan hutan yang berkelanjutan.
















