Metro

Wakil Menteri PANRB Tegaskan Penataan Honorer Tanpa PHK Massal

312
×

Wakil Menteri PANRB Tegaskan Penataan Honorer Tanpa PHK Massal

Sebarkan artikel ini
Foto : Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala BKN Pusat Prof Zudan Arif Fakrulloh, serta Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry.(Kominfo Sulsel)
Example 468x60

MAKASSAR, Sulsel – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menata tenaga honorer tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Dalam kunjungan kerja spesifik di Makassar, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Komisi II DPR RI memastikan bahwa kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tetap berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menegaskan, berbagai opsi telah disiapkan agar tenaga honorer tetap terakomodasi. Selain skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu, pemerintah juga mempertimbangkan skema seperempat waktu untuk memberikan fleksibilitas bagi tenaga honorer.

“Kami berkomitmen mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan tidak ada PHK massal dalam proses penataan tenaga honorer. Pemerintah terus mencari solusi terbaik dengan mendengar aspirasi dari berbagai pihak,” ujar Purwadi dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Kepala BKN Pusat, Prof Zudan Arif Fakrulloh, yang menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.

“Kami ingin mendengar lebih banyak masukan agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang ASN,” ungkap Prof. Zudan.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa penataan tenaga non-ASN harus segera diselesaikan sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Meskipun target penyelesaian ditetapkan pada Desember 2024, pemerintah memberikan kelonggaran hingga Juli 2025.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, mengusulkan agar kunjungan kerja serupa dilakukan kembali setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan PPPK tetap berjalan sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan menghindari kesalahan interpretasi di tingkat daerah.

Baca juga:  Kota Palopo Raih Anugerah Kebudayaan 2024, Apresiasi untuk Warisan Budaya

“Kami meminta kepala daerah terpilih tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK, serta mempertimbangkan tantangan fiskal dalam merekrut tenaga honorer,” kata Taufan Pawe.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, menyampaikan apresiasinya atas perhatian pemerintah pusat terhadap tenaga honorer di Sulawesi Selatan dan seluruh Indonesia.

“Kami berharap pertemuan ini menghasilkan solusi konkret yang dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer,” pungkasnya.

Dengan skema yang lebih fleksibel, pemerintah berharap kebijakan penataan tenaga honorer dapat berjalan dengan lancar tanpa mengorbankan hak para pekerja.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *