banner 970x250
Hukrim

Kebakaran PT SGS di Bua Luwu Diusut, Polisi Amankan 7 Orang

14
×

Kebakaran PT SGS di Bua Luwu Diusut, Polisi Amankan 7 Orang

Sebarkan artikel ini
Kebakaran PT SGS di Bua Luwu Diusut, Polisi Amankan 7 Orang
Lima terduga pelaku pembakaran lokasi penampungan kayu PT SGS di Kecamatan Bua.(ist)
Example 468x60

HUKRIM – Polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kerangka besi dan dugaan pembakaran di area PT SGS, Dusun Muntalaka, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kerugian perusahaan akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp4,3 miliar berdasarkan laporan awal.

banner 300x600

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas peristiwa kebakaran area penyimpanan kayu gelondongan dan kayu buangan milik PT SGS yang terjadi pada Rabu (21/10/2026).

Seluruh orang yang disebut dalam laporan kepolisian tersebut diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan di sejumlah lokasi, termasuk di Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo, pada Minggu (25/10/2026).

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, sebelumnya turun langsung meninjau lokasi kebakaran dan memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus tersebut serta mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Instruksi itu ditindaklanjuti Tim URC Resmob Polres Luwu bersama personel Satreskrim dan Polsek Bua. Dalam proses penangkapan di wilayah Kabupaten Wajo, polisi juga berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Wajo.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang disampaikan kepolisian, peristiwa tersebut diduga bermula ketika sekelompok orang mendatangi area PT SGS untuk mengambil kerangka besi milik perusahaan.

Mereka diduga membawa peralatan berupa gergaji besi dan parang untuk memotong serta memindahkan besi tersebut.

Baca Juga : Polda Sulsel Telusuri Pemodal di Balik Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bua

Aksi itu kemudian diketahui petugas keamanan perusahaan bersama anggota kepolisian yang berada di lokasi.

Saat terjadi perselisihan terkait besi yang hendak dibawa, dua orang yang diduga terlibat disebut melakukan pembakaran terhadap sejumlah material di area perusahaan.

Pembakaran diduga dilakukan menggunakan korek api hingga api membesar dan menimbulkan kebakaran.

Baca juga:  Sikat Habis Penyakit Masyarakat, Polisi Gulung Sindikat Judi dan Narkoba

Berdasarkan laporan awal, kerugian perusahaan akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp4,3 miliar. Nilai tersebut masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan sejak laporan diterima.

“Sejak laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap perkara ini,” kata ujar Muhammad Ibnu Robbani.

“Kapolres juga telah meninjau langsung lokasi kejadian dan memberikan atensi agar kasus segera ditindaklanjuti. Alhamdulillah, seluruh terduga pelaku telah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari koordinasi antarpersonel, termasuk dukungan Tim URC Resmob Polres Wajo dalam proses penangkapan di wilayah hukumnya.

Baca Juga : Penyidik Polres Luwu Dibekali Pendekatan Trauma Informed Care

Adapun lima orang yang disebut telah diamankan masing-masing berinisial S.I. (36), J.T. (32), R (25), P. (19), dan A.I. (18). Selain itu, dua orang yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) juga dilaporkan telah diamankan.

Dengan demikian, total orang yang disebut dalam laporan tersebut berjumlah tujuh orang. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam perkara dugaan pencurian dan pembakaran tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kerangka besi, lima unit telepon genggam dari berbagai merek, serta dokumentasi terkait kebakaran.

Sementara itu, parang dan gergaji besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian berdasarkan laporan awal.

Muhammad Ibnu Robbani menegaskan, penyidik akan terus mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, melengkapi alat bukti, serta menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Polres Luwu Tangkap Terduga Pelaku Curat Lintas Provinsi di Morowali Utara

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak berwenang.

Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.

Seluruh orang yang diamankan tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *