banner 970x250
Daerah

Data PPJ Jadi Polemik, DPRD Palopo Minta PLN untuk Terbuka

14
×

Data PPJ Jadi Polemik, DPRD Palopo Minta PLN untuk Terbuka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALOPO – Sikap tertutup PT PLN UP3 Palopo terkait data Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi B dan C DPRD Palopo, Kamis (2/10/2025).

Dalam pertemuan itu, DPRD memperingatkan PLN agar lebih terbuka dan transparan dalam menyampaikan data PPJ secara gamblang.

banner 300x600

RDP yang berlangsung di ruang Komisi B digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi Aliansi Pemuda Merdeka (APM).

Pertemuan ini dipimpin Ketua Komisi B, Elisabeth R.Z. Mangeke, serta dihadiri anggota DPRD gabungan Komisi B dan C, antara lain Cendrana Saputra Martani (CSM), Siliwadi, Awaluddin Saruman, Chairil Natsir, Andi Muh Tazar (AMT), Sadam, dan Umar.

Dari pihak PLN hadir perwakilan Syaiful, sementara dari Pemkot turut hadir Kepala Bapenda Palopo, Andi Agus Mandasini.

Ketua Komisi B, Elisabeth, menegaskan bahwa PLN wajib transparan dalam menyampaikan data PPJ. Menurutnya, publik berhak mengetahui pengelolaan pemasukan PPJ yang disetor ke Pemkot Palopo. PLN diberikan waktu 17 hari untuk menyerahkan laporan resmi.

Pernyataan keras juga disampaikan Cendrana Saputra Martani dari Partai Demokrat. Ia menyoroti sikap PLN yang dinilai tidak pernah terbuka meski pembahasan sudah dilakukan berulang kali.

“Setahu saya, kita sudah dua kali rapat membahas hal ini, tapi kenyataannya PLN tidak pernah mau terbuka menyampaikan data PPJ secara benar. Kita mau PLN transparan menyebut angka PPJ yang disetor ke Pemkot Palopo,” tegas CSM.

Sementara itu, Kepala Bapenda Palopo, Andi Agus Mandasini, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem pengelolaan pendapatan yang transparan.

Saat ini Bapenda tengah mengembangkan aplikasi berbasis host to host yang memungkinkan data antarinstansi terhubung langsung.

Hal itu, katanya, sesuai instruksi Wali Kota Palopo yang mendorong penerapan sistem digitalisasi tersebut.

Baca juga:  Dua Tahun Berturut-turut, Makassar Raih Penghargaan Transformasi Digital

Dari pihak masyarakat, Isnul Ar Rida mewakili APM menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 Ayat (1), setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

Karena itu, APM meminta data PPJ tahun anggaran 2020–2024 lengkap dengan rekapitulasi bulanan dan realisasi penerimaan dalam APBD.

Sementara perwakilan PLN, Syaiful, enggan memberikan komentar terkait hasil RDP bersama DPRD Palopo.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *