NASIONAL – Dewan Pers akan mengumpulkan seluruh organisasi konstituen untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN), yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Langkah tersebut diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026.
Surat berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan terkait penyelenggaraan HPN ke depan.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat mengatakan pembahasan HPN perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur pers nasional.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Prof. Komaruddin dalam keterangan tertulis Dewan Pers, Senin (31/08/2026).
Dalam sejumlah surat yang diterima Dewan Pers, terdapat organisasi konstituen yang menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027.
Sementara organisasi lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut, dengan pelaksanaan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.
Usulan tersebut antara lain merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Keppres tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
Namun, aturan itu tidak secara khusus menetapkan lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.
Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN perlu diselesaikan melalui dialog dan kesepahaman bersama.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Dewan Pers Pertimbangkan Perubahan Keppres HPN
Persoalan penyelenggaraan HPN sebelumnya dibahas dalam rapat pleno Dewan Pers pada Kamis (27/08/2026).
Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh organisasi konstituen.
Selain mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.
Dewan Pers menilai dasar hukum tersebut perlu dikaji kembali karena masih merujuk pada regulasi pers lama, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers sendiri menjalankan sejumlah fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, sedangkan keanggotaannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komaruddin mengatakan Dewan Pers akan mengutamakan dialog untuk mencari format penyelenggaraan HPN yang dapat diterima seluruh pihak.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.
Pertemuan dengan seluruh konstituen tersebut diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan perubahan terhadap dasar hukum yang mengaturnya.
















