LUWU, Sulsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan anggota DPRD dilakukan secara penuh.
Total anggaran yang telah disiapkan untuk pencairan ini mencapai Rp 29, 518 miliar
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Alamsyah, mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Seluruh dana THR akan ditransfer langsung ke rekening penerima sejak 18 Maret 2025.
“Pemkab Luwu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13. Untuk THR sendiri, alokasi anggarannya mencakup ASN, PPPK, serta anggota DPRD Kabupaten Luwu,” ujar Alamsyah pada Kamis (20/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa besaran THR mengacu pada gaji bulan Februari 2025, yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja bagi ASN daerah.
Pata-Dhevy Tegaskan Komitmen Visi Baru untuk Kemajuan Luwu
Kepala Kas Daerah (Kasda) Pemkab Luwu, Mila, merincikan anggaran THR Pemkab Luwu mencakup, THR ASN sebesar Rp 25, 732 miliar, THR PPPK sebesar Rp 3, 644 miliar dan THR 35 orang anggota DPRD Luwu sebesar Rp 141, 214 juta sehingga total anggaran THR Pemkab Luwu tahun anggaran 2025 sebesar Rp 29, 518 miliar.
Dengan total anggaran tersebut, seluruh pegawai yang berhak menerima THR akan mendapat pembayaran penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data terbaru, jumlah ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Luwu mencapai 4.612 orang, sementara jumlah PPPK yang telah diterima melalui beberapa tahap seleksi sebanyak 944 orang.
Jumlah pegawai ini mencakup berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Luwu, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga pegawai teknis lainnya.
Dengan adanya pencairan THR, diharapkan dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pemkab Luwu tercatat memiliki kondisi keuangan yang stabil. Hal ini ditunjukkan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut hingga tahun 2024.
Menurut laporan keuangan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, yang memungkinkan Pemkab tetap mampu membayar kewajiban kepada ASN, PPPK, dan anggota DPRD secara penuh.