NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan kajian mendalam mengenai rencana pendaftaran ulang nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel bekas.
Langkah ini merupakan bentuk respon terhadap meningkatnya kasus pencurian dan penyalahgunaan perangkat seluler di Indonesia.
Kajian tersebut masih berada pada tahap awal dan difokuskan pada pengumpulan masukan dari masyarakat, akademisi, serta pelaku industri.
Salah satu forum diskusi yang digelar dalam rangka penjaringan ide adalah kegiatan bertajuk “Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri” di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Senin (29/9/2025).
“Kami ingin memastikan kebijakan ini memperkuat perlindungan konsumen tanpa menambah kerumitan administratif bagi masyarakat,” ujar Juru Bicara Komdigi, seperti dikutip dari Kotakgame.
Menanggapi beragam spekulasi di media sosial, Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk kewajiban balik nama seperti pada kendaraan bermotor.
Mekanisme pendaftaran ulang IMEI dirancang sebagai opsi sukarela, ditujukan bagi pengguna yang menginginkan lapisan keamanan tambahan terhadap risiko kehilangan atau penyalahgunaan perangkat.
Pihak Komdigi menambahkan, hasil kajian ini nantinya akan disampaikan ke tingkat pimpinan kementerian setelah seluruh data dan saran publik dikompilasi.
Melalui sistem ini, pemilik ponsel yang kehilangan perangkat dapat meminta pemblokiran IMEI sehingga ponsel tidak dapat digunakan pada jaringan seluler nasional.
Mekanisme ini akan mengurangi nilai jual perangkat curian dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membantu aparat hukum dalam menelusuri kasus pencurian ponsel dan memperkecil peluang peredaran ponsel black market.
“Langkah ini merupakan upaya Komdigi memperkuat ekosistem digital yang aman, serta menjamin kepastian hukum bagi pengguna dan pembeli ponsel bekas,” jelas perwakilan dari Direktorat Perlindungan Konsumen Digital Komdigi.
Komdigi berencana menyiapkan platform daring untuk memfasilitasi pendaftaran ulang IMEI tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintahan.
Dalam skemanya, pemilik lama dapat menonaktifkan IMEI lama, kemudian pemilik baru mendaftarkan ulang perangkat dengan identitas pribadi dan verifikasi data.
Jika perangkat yang sempat diblokir berhasil ditemukan, pengguna bisa mengaktifkan kembali IMEI melalui proses yang sama.
Mekanisme ini sedang diuji untuk memastikan kemudahan akses, keamanan data, dan integrasi dengan operator seluler.
Hingga kini, sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
Komdigi memastikan setiap keputusan akan melalui diskusi publik lanjutan dan analisis dampak terhadap industri ritel ponsel sebelum diterapkan secara nasional.
Masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman resmi melalui situs dan kanal digital Komdigi.
Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bersifat bertahap dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat digital yang terus berkembang.