banner 970x250
Daerah

Ribuan PKL Makassar Terdampak Penertiban, Pemkot Siapkan Akses KUR untuk 1.500 Pelaku Usaha

127
×

Ribuan PKL Makassar Terdampak Penertiban, Pemkot Siapkan Akses KUR untuk 1.500 Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Ribuan PKL Makassar Terdampak Penertiban, Pemkot Siapkan Akses KUR untuk 1.500 Pelaku Usaha
Example 468x60

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar tidak hanya melakukan penataan ruang publik dengan merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), tetapi juga menyiapkan langkah pemberdayaan ekonomi agar para pedagang tetap memiliki kesempatan melanjutkan usahanya.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar memfasilitasi akses permodalan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL yang terdampak penertiban.

banner 300x600

Program ini menjadi upaya pemerintah kota untuk menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil di tengah kebijakan penataan kota.

Dengan demikian, penertiban ruang publik diharapkan tidak berujung pada terhentinya sumber penghasilan pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berjualan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan fasilitasi akses permodalan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Wali Kota Makassar untuk memberdayakan UMKM, khususnya pedagang yang terdampak penertiban.

“Program ini sesuai arahan Pak Wali Kota untuk pemberdayaan UMKM atau PKL yang terkena penertiban, sehingga kita fasilitasi dan bantu lewat bantuan KUR,” ujar Arlin, Rabu (14/10/2026).

Baca juga : Wali Kota Palopo Terima Audiensi BPKH Wilayah VII Makassar Terkait Penataan Kawasan Hutan

Menurutnya, pemerintah tidak ingin penataan ruang publik hanya berorientasi pada ketertiban, sementara keberlangsungan ekonomi pedagang kecil terabaikan.

Karena itu, fasilitasi permodalan disertai pendampingan agar para pedagang memiliki kesiapan untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Program fasilitasi akses permodalan tersebut dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar bersama Bank Sulselbar, perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank.

Dalam pelaksanaannya, tim Inkubasi Pembiayaan melakukan pendekatan jemput bola dengan mendatangi pelaku usaha di 15 kecamatan di Kota Makassar.

Baca juga:  Pesan Menohok Munafri Arifuddin untuk DWP Makassar: Kantor Baru Bukan Ruang Gosip

Tahap pra-inkubasi berlangsung pada 12–16 Oktober 2026. Kegiatan ini mencakup sosialisasi, asesmen kelayakan usaha, serta pendampingan administrasi bagi pelaku UMKM dan PKL yang ingin mengakses pembiayaan.

Arlin menjelaskan, pendampingan tersebut tidak sekadar memberikan informasi mengenai KUR.

Pemerintah juga membantu pedagang mempersiapkan persyaratan usaha, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), pengenalan transaksi digital menggunakan QRIS, hingga mempertemukan mereka secara langsung dengan pihak perbankan.

Melalui langkah tersebut, pedagang diharapkan lebih memahami prosedur pengajuan pembiayaan dan memiliki kesiapan administratif maupun usaha untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan lembaga keuangan.

“Ini merupakan bentuk komitmen Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dalam mengawal dan merealisasikan program prioritas Wali Kota Makassar terkait akses permodalan bagi UMKM yang terkena dampak penertiban,” jelasnya.

Arlin menegaskan, pendekatan pemerintah kota dalam penataan ruang publik perlu diiringi dengan upaya memperkuat ekonomi masyarakat yang terdampak.

Baca juga : Perkuat Kepedulian Sosial, TP PKK Makassar Latih Kader Memandikan dan Mengkafani Jenazah

Bagi PKL, relokasi dan penertiban dapat memengaruhi aktivitas berjualan serta pendapatan keluarga.

Karena itu, akses terhadap modal usaha, legalitas, dan pengembangan pasar menjadi bagian penting dalam membantu pedagang beradaptasi dengan perubahan.

Melalui fasilitasi KUR, pemerintah berharap para pedagang dapat memperkuat modal kerja, menjaga kelangsungan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperluas pemasaran.

Pemkot Makassar juga mendorong perubahan pola pemberdayaan UMKM dari pendekatan konvensional menuju sistem pendampingan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

“Kami bergeser dari pola konvensional menuju sistem bantuan modal berbasis kinerja dengan pendampingan melekat. Lewat integrasi bersama Bank Sulselbar dan Bank Himbara, bantuan permodalan menjadi stimulus produktif,” terangnya.

Meski demikian, Arlin menegaskan bahwa fasilitasi pemerintah tidak berarti seluruh pengajuan KUR otomatis disetujui. Setiap permohonan tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Pemkot Palopo Hadiri Ritual Adat Makkasiwiang di Istana Langkanae

Dengan sasaran 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL, program ini diharapkan dapat membuka peluang bagi pedagang terdampak penertiban untuk kembali memperkuat usahanya.

Bagi Pemkot Makassar, penataan kota dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil merupakan dua hal yang perlu berjalan beriringan.

Ruang publik yang lebih tertib diharapkan tetap diikuti dengan terbukanya kesempatan bagi para pedagang untuk mempertahankan mata pencaharian dan membangun usaha secara berkelanjutan.

“Melalui langkah ini, usaha warga tetap terjaga. Artinya, kita tidak hanya menghadirkan ruang publik yang lebih tertib, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat kecil agar tetap berkembang,” tutup Arlin.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *